NEWSWAY.CO.ID, JAKARTA – Pembacaan putusan perkara nomor 25 terkait dugaan pelanggatan kode etik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru oleh hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ditunda karena memasuki salat jumat.

Hakim Ketua DKPP, Hedi Lukito menyampaikan penundaan setelah membacakan putusan perkara dengan teradu Bawaslu Kabupaten Banjar.


“Pembacaan sidang ditunda setelah salat Jumat, sekitar pukul 13.30 wib,” ucapnya saat menutup sidang setelah membacakan tiga putusan yaitu Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Papua Barat Daya dan Kabupaten Banjar.

Tim Kuasa Hukum Said Abdullah, Adnan Parangi SH mengatakan melihat putusan MK mestinya hakim DKPP memberhentikan komisioner KPU karena sudah dianggap menghilangkan hak suara masyarakat.

“Kalau hanya pelanggaran berat kami dari tim kuasa hukum tidak puas, sebab apa yang dilakukan oleh KPU Banjarbaru telah merugikan masyarakat. Bahkan mestinya mereka juga mengembalikan gaji yang sudah dibayarkan,” ucapnya di dampingi, Syarifah Hayana.
Adnan juga menegaskan, DKPP juga harus mempertimbangkan keputusan MK ubtuk mengambil keputusan memberhentikan komisioner KPU.
“Apalagi dalam fakta persidangan mereka mengakui kesalahan-kesalahan yang terjadi selama proses pilkada,” tutasnya.
Sementara itu, Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) Kota Banjarbaru Rachmadi secara tegas mengatakan hakim DKPP memberhentikan komisioner KPU Banjarbaru.
“Sudah jelas kesalahan yang mereka lakukan, harusnya komisioner KPU diberhentikan. Apalagi MK sudah memutus bahwa KPU bersalah dan menyatakan pilkada inskonstitusional,” tegasnya.