NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas indikasi program dan peraturan zonasi serta kajian lingkungan hidup strategis terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah Kecamatan Simpang Empat-Mataraman, Kabupaten Banjar. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Qin, Banjarbaru, pada Selasa (15/10/2024) pagi.


Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, HM Hilman, yang mewakili Pjs Bupati Banjar Akhmad Fydayeen. Dalam sambutannya, Hilman menyampaikan bahwa FGD ini merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya yang diadakan pada 20 Agustus 2024, yang telah menyepakati wilayah perencanaan dengan luas 6.745,92 hektare.



“Wilayah tersebut mencakup 6 desa di Kecamatan Simpang Empat dan 5 desa di Kecamatan Mataraman. Pada konsultasi publik pertama yang diadakan pada 24 September 2024, kami telah menyepakati beberapa hal, termasuk tujuan penataan ruang, konsep rencana struktur ruang, dan pola ruang,” jelas Hilman.

Dalam FGD kedua ini, pembahasan fokus pada indikasi program dan peraturan zonasi yang akan memberikan gambaran lebih jelas tentang tujuan pengembangan kawasan tersebut.


Hilman menekankan pentingnya program ini sebagai pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan untuk memanfaatkan ruang secara tepat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Peraturan zonasi memiliki peran penting dalam menciptakan tata ruang yang tertib dan berkelanjutan. Wilayah akan dibagi menjadi beberapa zona dengan karakteristik dan fungsi berbeda, seperti zona pemukiman dan pertanian. Ini bertujuan untuk mengendalikan pertumbuhan kota atau wilayah agar tetap terarah, serta menjaga kualitas hidup masyarakat,” tambah Hilman.
Hilman berharap bahwa hasil dari penyusunan tata ruang ini akan mendorong peningkatan investasi ekonomi dan daya saing wilayah perencanaan.
Hilman juga menegaskan pentingnya kejelasan mengenai aturan pemanfaatan lahan, dengan melibatkan camat dan kepala desa, sehingga pembangunan dapat dilakukan sesuai dengan tabel ruang yang memperhatikan dokumen kepemilikan tanah.