Pembunuh Jurnalis Juwita Dipecat dari TNI AL dan Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Sidang pembacaan keputusan kasus jumran oknum TNI-AL (Foto : Muhammad Ervan Ariya Ramadani/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Tabir keadilan akhirnya menutup kasus tragis yang mengguncang dunia jurnalistik Indonesia.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin pada Senin (16/6/2025), Kelasi Satu TNI AL, Jumran, resmi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan berencana terhadap jurnalis Newsway.co.id, Juwita.

Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Chk Arie Fitriansyah membacakan amar putusan dengan suara tegas dan mantap. Ia menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Jumran pun tak hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, tetapi juga diberhentikan secara tidak hormat dari Dinas Militer TNI AL.

“Hak hidup seseorang direnggut dengan sengaja, dalam tindakan yang dirancang dengan penuh perhitungan. Ini bukan kejahatan biasa, ini kejahatan terhadap kemanusiaan,” ujar Letkol Arie dalam persidangan yang dipenuhi aura ketegangan.

Jaksa Penuntut Umum dari Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, menjelaskan bahwa keputusan untuk menuntut hukuman seumur hidup diambil dengan pertimbangan yang matang, meski Pasal 340 KUHP juga membuka kemungkinan hukuman mati.

“Memang, hukuman mati dimungkinkan, tapi dengan berbagai pertimbangan, termasuk latar belakang dan pengakuan terdakwa, kami memilih pidana seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer sebagai bentuk keadilan maksimal,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa hukuman seumur hidup ini berarti Jumran akan menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi, tanpa batas waktu. “Bukan hukuman 20 tahun, bukan 30 tahun ini sampai akhir hayat,” tegas Sunandi.

Terkait kemungkinan adanya remisi, Sunandi menyatakan bahwa belum ada kepastian untuk saat ini. “Soal remisi, belum bisa kami jawab sekarang,” katanya.

Di akhir sidang, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Letda Evan Tanaim, guna memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog