NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan memperbaiki rumah-rumah yang tidak layak huni.

Pada tahun 2024, program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) telah berhasil menyelesaikan 40 unit rumah, dengan rincian 20 unit rumah di anggaran murni dan 20 unit di anggaran perubahan.


Kepala Dinas Perumaham dan Pemukiman, Abdussamad mengatakan selaian anggaran pemerintah, kegiatan rehabilitasi rumah tersebut juga melibatkan berbagai pihak, termasuk peran serta CSR dari berbagai perusahaan, dan beberapa bank seperti BSI, Bank Kalsel, serta PLN.

“Program ini bertujuan untuk memastikan rumah-rumah yang tidak memenuhi syarat sebagai rumah layak huni dapat diperbaiki, mencakup renovasi rumah, sanitasi, serta fasilitas pendukung lainnya seperti kamar mandi. Soal kamarandi dan sanitasi kami bekerjasama dengan Dinas PUPR,” jelasnya.

Ia menambahkan kriteria penerima bantuan rumah layak huni ditentukan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Dinas terkait, RT, dan Kelurahan.
“Verifikasi ini memastikan bahwa rumah yang diperbaiki benar-benar membutuhkan perbaikan dan layak menerima bantuan,” tambahnya.

Untuk tahun 2025, Pemerintah Kota Banjarbaru merencanakan peningkatan jumlah rumah yang akan direhabilitasi menjadi 68 unit.
Hal ini sejalan dengan banyaknya data yang masuk mengenai rumah yang membutuhkan perbaikan, proses rehabilitasi rumah akan dilakukan secara bertahap, disesuaikan dengan kemampuan daerah serta sumber daya manusia yang tersedia.
“Anggaran yang dialokasikan untuk setiap rumah adalah sekitar Rp 25 juta, dengan rincian Rp 20 juta untuk bahan bangunan dan Rp 5 juta untuk upah kerja dan dikerjakan dengan siatem swakelola dengan masyarakat. Program ini juga melibatkan pendampingan dari konsultan untuk memastikan kualitas bahan dan pelaksanaan pembangunan,” ucapnya lagi.
Samad menjelaskan program tersebut merupakan program yang sangat bermanfaat, tetapi tidak semua bisa mendapatkan sebab semua harus diverifikasi, salah satunya adalah hak milik atas tanah.
“Dengan upaya ini, Pemerintah Kota Banjarbaru berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.