NEWSWAY.ID, YOGYAKARTA – Masyarakat Kulon Progo, DIY, diperbolehkan membeli dan mengonsumsi minuman keras (miras). Namun, pembelian dan konsumsi miras tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kulon Progo, Budi Hartono mengatakan, dalam mengatur peredaran miras di wilayah ini, pihaknya mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2007 sebagaimana diubah dalam Perda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Minuman Beralkohol. Dalam perda tersebut, diatur secara detail tentang konsumsi dan peredaran miras.


“Untuk wilayah Kulon Progo, peredaran miras hanya diizinkan di wilayah perhotelan. Tapi tidak semua hotel boleh, melainkan yang berbintang saja,” kata Budi, Rabu (23/10/2024).
Selain itu, peredaran miras secara legal juga bisa dilakukan di toko atau restoran. Dengan catatan, pembeli harus minum di tempat.

“Kalau belinya di restoran ya harus minum di tempat,” tegasnya.

Budi mengakui, belakangan ini di Kulon Progo sedang disorot terkait keberadaan toko penjualan miras dengan nama Outlet 23.
Budi menyebut, ada tiga Outlet 23 di Kulon Progo yakni di Kapanewon Temon, Wates dan Sentolo. Meski demikian, tiga outlet tersebut belum berizin sehingga pemerintah telah menindaklanjuti dengan melakukan operasi gabungan.
Dalam operasi gabungan, petugas meminta pemilik Outlet 23 untuk segera mengurus perizinan. Jika teguran ini diabaikan, dimungkinkan akan dilakukan penyegelan.
“Selama mengurus izin, tokonya kami minta tidak beroperasi. Nanti akan kami pantau lagi, jika tidak mengurus perizinan maka bisa dilakukan penyegelan,” imbuh Budi.
Ia kemudian menguraikan, dalam Perda juga diatur izin produksi jenis-jenis miras. Yakni golongan A, B dan C dengan kandungan alkohol berbeda.
Semakin tinggi kandungan alkoholnya, maka izin produksi akan semakin ketat.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kulon Progo, AKP Triyono mengatakan, pada Oktober ini di Kulon Progo ada lima pelaku peredaran miras tanpa izin yang dikenai hukuman tindak pidana ringan (tipiring).
Kelimanya terbukti menjual miras dalam pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi yang digelar petugas selama dua pekan, yakni pada 28 September hingga 22 Oktober 2024.
“Kami juga menyasar peredaran miras yang dijual secara online,” tegasnya.
Selain itu, polisi juga intens merazia anak-anak yang kedapatan nongkrong dengan membawa miras dan senjata tajam.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi yakni sebanyak 1.263 botol miras. Sebagai upaya menyukseskan pemberantasan peredaran miras, Triyono kemudian meminta agar orangtua berperan mengawasi putra putrinya dari bahaya konsumsi miras.