Pemerintah Siapkan Kebijakan LPG 3 Kg Satu Harga Mulai 2026

by
12 Juli 2025

NEWSWAY.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menerapkan kebijakan LPG 3 Kilogram (Kg) Satu Harga secara nasional mulai tahun 2026, sebagai upaya menyederhanakan rantai distribusi dan memastikan subsidi tepat sasaran.

~ Advertisements ~

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 yang mengatur penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tertentu.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Tujuan kebijakan ini adalah mewujudkan energi berkeadilan serta memperbaiki tata kelola LPG bersubsidi agar harga tidak lagi bervariasi antarwilayah dan sesuai dengan alokasi pemerintah,” ujar Bahlil.

Hasil evaluasi pemerintah menunjukkan bahwa harga LPG 3 kg yang semestinya memiliki harga eceran tertinggi (HET) antara Rp16.000 hingga Rp19.000 per tabung, kerap dijual di pasaran hingga Rp50.000. Kondisi ini terjadi akibat rantai distribusi yang panjang dan potensi kebocoran subsidi.

~ Advertisements ~

“Kami akan mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi, termasuk menentukan harga satu harga nasional agar tidak ada markup atau permainan harga di bawah,” tegas Bahlil.

~ Advertisements ~

Dalam skema baru ini, pemerintah juga akan memperhitungkan biaya logistik, terutama untuk wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). Kebijakan satu harga tetap akan diberlakukan merata, dan biaya distribusi di wilayah sulit akan dikonsolidasikan ke dalam anggaran subsidi nasional.

Pengamat energi Reforminer Institute, Pri Agung, menilai kebijakan satu harga ini dapat membantu pemerintah mengendalikan distribusi dan memastikan harga LPG 3 kg lebih merata.

“Kalau memang satu harga, maka seharusnya ongkos logistik di daerah terpencil ditanggung dalam perhitungan subsidi. Ini justru memudahkan pemerintah mengatur harga dan pasokan secara nasional,” ujarnya.

Namun demikian, Pri mengingatkan bahwa perbedaan harga antara pangkalan dan pengecer tetap menjadi tantangan yang harus diatasi. Ia menyarankan agar distribusi kepada masyarakat dilakukan melalui sistem yang terdaftar, seperti penggunaan ID atau aplikasi, agar harga tetap sesuai ketetapan.

“Kurang lebih seperti pengaturan Pertalite dan Solar subsidi. Pemerintah harus memastikan hanya pengguna yang berhak yang dapat membeli dengan harga subsidi,” tambahnya.

Rencana kebijakan LPG 3 Kg Satu Harga ini juga akan menyasar rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani sasaran, serta diharapkan dapat mengurangi ketidaksesuaian antara anggaran subsidi dan realisasi lapangan.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog