Pemilu Kota Banjarbaru Digugat: Suara Kolom Kosong Jadi Fokus Sengketa di MK

9 Januari 2025

NEWSWAY.CO.ID, JAKARTA – Pilkada Kota Banjarbaru memicu kontroversi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru dianggap gagal menghadirkan mekanisme kolom kosong dalam pemilihan.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara, Muhamad Arifin, menyebut keputusan ini telah menghilangkan hak pilih masyarakat.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Pada Pilwalkot Banjarbaru 2024, pasangan calon Lisa Halaby-Wartono (nomor urut 1) menghadapi pasangan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah (nomor urut 2). Namun, pencalonan pasangan nomor 2 dibatalkan pada 31 Oktober 2024.

~ Advertisements ~

Meski begitu, gambar pasangan tersebut tetap tercetak pada surat suara, menyebabkan 78.736 suara dinyatakan tidak sah karena memilih pasangan nomor 2.

~ Advertisements ~

“Seharusnya, KPU menerapkan mekanisme pasangan calon tunggal melawan kolom kosong pasca diskualifikasi pasangan nomor 2, sesuai Pasal 54C UU Pilkada. Tapi, suara masyarakat malah dianggap tidak sah,” ujar Arifin dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Suara Tidak Sah Setara Kolom Kosong

Pemohon menyatakan, suara yang dianggap tidak sah akibat memilih pasangan nomor urut 2 semestinya dialihkan menjadi suara untuk kolom kosong.

Jika ini diterapkan, kolom kosong akan memperoleh 78.736 suara (68,5 persen), mengungguli pasangan Lisa Halaby-Wartono yang hanya meraih 36.135 suara (31,5 persen).

Pemohon juga menuding KPU Kota Banjarbaru melanggar berbagai regulasi, termasuk Pasal 80 dan Pasal 81 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, serta sejumlah putusan MK terkait mekanisme calon tunggal.

Permintaan Ulang Pilkada

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara.

Mereka juga meminta KPU RI mengambil alih penyelenggaraan Pilwalkot Banjarbaru dan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan mekanisme pasangan calon tunggal melawan kolom kosong.

“Pilwalkot ini cacat prosedur. Jika suara kolom kosong dihitung, pasangan nomor 1 tidak memenuhi syarat untuk menang,” ujar kuasa hukum Pemohon, Muhamad Pazri.

Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Pilkada. Dengan gugatan ini, nasib Pilwalkot Banjarbaru kini bergantung pada keputusan Mahkamah Konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog