NEWSWAY.CO.ID, BALANGAN – Keberadaan sebuah mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan yang tertangkap kamera sedang terparkir di kawasan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), pada akhir pekan lalu menuai sorotan. Pasalnya, kendaraan berpelat merah tersebut tidak menunjukkan identitas instansi maupun tanda operasional resmi, sehingga tampak seperti mobil pribadi.

Kejadian yang berlangsung pada Minggu (22/6) itu menjadi perhatian publik, mengingat penggunaan kendaraan dinas seharusnya hanya untuk kepentingan kedinasan dan berada di bawah pengawasan ketat sesuai peraturan yang berlaku.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas DP3AP2KBPMD Balangan, H. Bejo Prayogo, ketika dikonfirmasi pada Selasa (24/6), menyatakan pihaknya segera menelusuri informasi tersebut.
“Kami akan melakukan pengecekan dan klarifikasi. Jika benar ada penyalahgunaan kendaraan dinas, tentu akan kami ambil langkah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi bukan kali pertama menjadi perbincangan. Sebelumnya, pada November 2023 lalu, Bupati Balangan H. Abdul Hadi pernah menekankan pentingnya kedisiplinan dan etika dalam menggunakan fasilitas negara, khususnya kendaraan dinas yang diberikan kepada kepala desa sebagai bagian dari pelayanan publik.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Abdul Hadi juga menegaskan bahwa kendaraan operasional harus dilengkapi pelat khusus dan identitas instansi guna menjaga transparansi dan akuntabilitas. Ia mengingatkan agar kendaraan tersebut tidak digunakan untuk urusan pribadi, apalagi di luar hari kerja.
“Fasilitas negara bukan untuk dipakai sembarangan. Etika penggunaannya harus dijaga, karena ini menyangkut kepercayaan publik,” tegas bupati kala itu.
Pemkab Balangan menegaskan komitmennya untuk mengawasi penggunaan kendaraan operasional agar tidak keluar dari koridor tugas resmi. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif akan diberlakukan guna menegakkan kedisiplinan di lingkungan pemerintahan.
M Nasrullah Balangan Newsway.co.id