NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 sekaligus Desk Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) untuk Tahun Anggaran 2026.

Acara berlangsung di Grand Qin Hotel, Banjarbaru, pada Selasa (14/10/2025), dan dihadiri oleh perwakilan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Banjar.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebijakan teknis setelah diterbitkannya Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi baru tersebut mulai berlaku sejak 30 April 2025 dan membawa sejumlah pembaruan penting dalam tata kelola pengadaan.
Kepala Bagian PBJ Setda Banjar, Ahyar Rahmatullah menjelaskan, kegiatan ini dimaksudkan untuk memperkuat pemahaman para pejabat pengadaan di setiap SKPD terhadap substansi perubahan dalam peraturan baru tersebut.
“Sosialisasi ini menjadi bagian dari pendampingan berkelanjutan kepada SKPD. Selama beberapa bulan terakhir kami juga telah membantu proses penyusunan rencana pengadaan untuk tahun 2026 agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Ahyar mengatakan, beberapa perubahan signifikan yang perlu dicermati antara lain kenaikan batas nilai pengadaan langsung untuk pekerjaan konstruksi, yang kini meningkat dari Rp200 juta menjadi Rp400 juta. Selain itu, juga terdapat pembaruan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta aturan terkait jaminan pelaksanaan.
“Pemahaman yang baik atas perubahan ini akan membantu setiap SKPD menentukan metode pengadaan yang tepat, efektif, dan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Usai penyampaian materi sosialisasi, kegiatan dilanjutkan dengan Desk Perencanaan PBJ — sesi pendampingan teknis dan telaah bersama antara Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dengan perwakilan SKPD. Forum ini menjadi ruang konsultasi agar setiap dokumen perencanaan pengadaan tahun depan telah memenuhi standar dan ketentuan terbaru.
Penjabat Sekretaris Daerah Banjar, Ikhwansyah menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan ini.
“Alhamdulillah kegiatan sosialisasi hari ini berjalan baik. Kami berharap setiap SKPD dapat mencermati arahan yang disampaikan narasumber dan menerapkannya secara konsisten. Tujuan akhirnya tentu agar pelaksanaan pengadaan di tahun 2026 bisa berjalan sesuai rencana dan aturan yang berlaku,” tuturnya.(nw)