Pemkab dan DPRD Mediasi Sengketa Lahan Pulau Laut Timur

by
18 November 2025
Pemkab dan DPRD Mediasi Sengketa Lahan Pulau Laut Timur ( Foto Rizal/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, KOTABARU – Sengketa lahan di wilayah Pulau Laut Timur kembali menjadi sorotan setelah Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama DPRD menggelar rapat mediasi pada Senin (17/10/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru. Pertemuan ini mempertemukan unsur eksekutif, legislatif, instansi teknis, perusahaan, hingga perwakilan masyarakat, dengan harapan dapat meredakan berbagai kekhawatiran yang berkembang di lapangan.

Ketua DPRD Kotabaru Suwanti, yang memimpin pertemuan tersebut menyampaikan, mediasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan ruang dialog terbuka yang memungkinkan semua pihak menyampaikan pandangan tanpa sekat. Ia menilai komunikasi yang terbuka dan jujur sangat penting agar proses penyelesaian tidak tersandera oleh mis informasi atau persepsi sepihak.

Bupati Kotabaru Muhammad Rusli, dalam kesempatan itu kembali menempatkan persoalan lahan Pulau Laut Timur sebagai isu strategis yang membutuhkan penanganan menyeluruh. Ia meminta agar proses peninjauan pembatalan sertifikat hak milik dilakukan secara berhati – hati, transparan, dan tetap berpegang pada aturan. Pemerintah daerah juga berencana melibatkan BPN Kanwil Kalimantan Selatan untuk memastikan langkah teknis berjalan sesuai ketentuan.

Bupati turut menyoroti perlunya evaluasi terhadap kegiatan pengelolaan kawasan, termasuk perubahan alur sungai. Menurutnya, penataan ruang dan dampak lingkungan harus menjadi dasar dalam menentukan apakah suatu aktivitas dapat diteruskan atau harus ditinjau ulang.

Wakil Bupati Syairi Mukhlis menambahkan, seluruh informasi yang diangkat masyarakat menjadi bahan evaluasi pemerintah. Ia menekankan, dialog lanjutan akan dibuka jika diperlukan, selama hal itu membawa kepastian dan keadilan bagi semua pihak.

Di akhir pertemuan, Ketua DPRD merangkum tiga poin utama hasil mediasi;

  1. Fasilitasi Ganti Rugi/Ganti Untung

Pemkab siap menjadi mediator pencarian nilai ganti rugi yang memenuhi mekanisme resmi dan mempertimbangkan masukan warga maupun pihak lain.

  1. Peninjauan Pengalihan Alur Sungai

Perubahan alur sungai akan ditelaah kembali bersama instansi teknis untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan serta mengantisipasi dampaknya terhadap masyarakat.

  1. Pembahasan Pembatalan Sertifikat

Proses peninjauan sertifikat hak milik warga akan dibahas lebih lanjut dengan menghadirkan BPN Kanwil Kalsel, mengacu pada data transmigrasi dan regulasi yang berlaku.

Melalui forum ini, DPRD mengapresiasi keterlibatan semua pihak dan berharap komunikasi tetap terjaga. Namun, publik kini menunggu, apakah dialog yang tampak konstruktif ini akan berujung pada solusi nyata, atau sebatas pertemuan yang mengulang persoalan serupa dari tahun ke tahun. (nw)

Reporter : Rizal

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog