NEWSWAY.CO.ID, BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, mengusulkan 983 tenaga honorer untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Dilansir dari Antaranews, para pegawai yang diusulkan terdiri dari tenaga pendidik, kesehatan, dan teknis, setelah menyelesaikan proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk selanjutnya diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Jumlah ini hasil verifikasi dari total 1.029 honorer yang kami miliki, dan telah dikonfirmasi kembali ke SKPD terkait untuk memastikan status keaktifan mereka,” jelas Agus Setiadi, Kabid Data Pengadaan dan Pengembangan SDM BKPSDMD HST, Rabu (9/10/2025) di Barabai.
Menurut Agus, skema PPPK paruh waktu ini merupakan bagian dari upaya strategis Pemkab HST dalam memberikan kepastian status kepada tenaga honorer, sekaligus menyesuaikan beban anggaran daerah.
Meski disebut “paruh waktu”, jam kerja yang diterapkan tetap delapan jam per hari atau sekitar 37,5 jam per minggu—sama seperti pegawai penuh waktu.
“Paruh waktu di sini hanya membedakan pada aspek penggajian, bukan durasi kerja. Jadi tidak ada istilah kerja setengah hari,” tambahnya.
Soal penghasilan, para PPPK paruh waktu akan menerima honor sesuai nilai yang diterima sebelumnya. Misalnya, tenaga teknis yang sebelumnya mendapatkan Rp1,5 juta per bulan, tetap menerima nominal tersebut. Begitu pula dengan guru honorer yang menerima Rp300 ribu, kecuali ada kebijakan baru dari instansi terkait.
Masa kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama satu tahun dan bisa diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja. Jika memenuhi kriteria, mereka bisa diusulkan menjadi PPPK penuh waktu.
“Skema ini jadi jalan tengah untuk memberi kesempatan dan pengakuan formal kepada tenaga honorer. Mereka tetap mendapatkan NIP dan peluang karier terbuka jika menunjukkan kinerja baik,” tegasnya.
Para PPPK paruh waktu ini nantinya tetap bertugas di unit kerja sebelumnya sesuai penempatan lama.(nw)