NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru menyampaikan klarifikasi terkait data simpanan dana daerah yang disampaikan Menteri Keuangan Republik Indonesia dalam Rapat Pengendalian Inflasi Daerah pada 20 Oktober 2025.
Dalam surat yang ditandatangni Wali Kota Banjarbaru Hj Erna Lisa Halaby nomor 900.1/1473-SET/X/BPKAD/2025 disebutkan bahwa Pemerintah Kota Banjarbaru memiliki simpanan dana sebesar Rp3,18 triliun hingga Desember 2024 dan meningkat menjadi Rp5,16 triliun hingga September 2025. Namun, berdasarkan hasil cash opname mandiri yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjarbaru hingga 10 Oktober 2025, posisi kas sebenarnya hanya sebesar Rp791,25 miliar. Jumlah ini jauh berbeda dengan data yang dirilis oleh Kementerian Keuangan.
“Kami ingin meluruskan bahwa data tersebut tidak sesuai dengan kondisi kas sebenarnya di Pemerintah Kota Banjarbaru,” ujar Wali Kota Banjarbaru dalam surat klarifikasi resmi yang diterima media, Rabu (22/10/2025).
Perbedaan signifikan ini diduga berasal dari konsolidasi data perbankan yang belum terverifikasi secara menyeluruh, sehingga tidak menggambarkan kondisi kas yang sebenarnya.
Menanggapi hal ini, Kementerian Keuangan Republik Indonesia bersama Bank Indonesia telah berkomitmen untuk melakukan verifikasi ulang dan penyesuaian data resmi, agar informasi yang beredar tidak menimbulkan persepsi publik yang keliru terkait pengelolaan keuangan daerah Kota Banjarbaru.
“Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi Pemerintah Kota Banjarbaru dalam penyajian data keuangan daerah. Langkah ini juga bertujuan untuk memastikan keakuratan informasi fiskal daerah yang akan menjadi dasar penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun anggaran mendatang,” ujarnya.
Dengan data yang lebih akurat, diharapkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Banjarbaru dapat berjalan berkesinambungan dan sesuai dengan kapasitas keuangan daerah yang sebenarnya.
Untuk diketahui bahwa sebelumnya Menteri Keuangan RI telah merilis bahwa Pemko Banjarbaru memiliki simpanan uang di Bank sekitar Rp 5 triliun.
Sementara itu menurut analisa Mantan Kepala BPKAD Kota Banjarbaru, Jainudin memgatakan kurang bayar dari pusat itu sering menciptakan fenomena SiLPA yang terlihat besar, padahal secara riil itu hanya perbedaan waktu pencairan.
Hal ini menunjukkan bahwa interpretasi data fiskal memerlukan pemahaman sistem keuangan negara yang lebih dalam, bukan sekadar membaca angka kas di bank.
“Dalam konteks ini, pernyataan Menteri Keuangan Purbaya yang menyoroti besar kecilnya dana simpanan daerah, termasuk Banjarbaru, perlu disertai klarifikasi berbasis data resmi kas daerah maupun ke Bank Indonesia. Tujuannya bukan untuk membantah, melainkan untuk memastikan publik tidak terjebak dalam kesimpulan yang bias,” ujarnya.(nw)
