NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Tiga Raperda akhirnya resmi disahkan oleh DPRD Kota Bajarbaru setelah melalui proses panjang dari tahun 2024 lalu, pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna yang dilakukan pada awal pekan lalu di ruang Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru.
Tiga Raperda yang disahkan adalah Jaminan Produk Halal Daerah, untuk melindungi masyarakat terutama umat Muslim dengan memberikan kepastian produk halal dan meningkatkan kualitas produk daerah. Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, guna menyesuaikan pengelolaan aset daerah agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel sesuai regulasi terbaru. Pengelolaan Pemakaman, untuk menata penyelenggaraan pemakaman secara komprehensif sesuai tata ruang kota, termasuk pengaturan lahan, pelayanan, dan inventarisasi tempat pemakaman.

Selain pegesahan tiga Raperda itu juga mengagendakan penyampaian Rancangan Awal RPJMD Kota Banjarbaru Tahun 2025–2029, Penyampaian KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.


Pengesahan tiga perda itu dilakukan melalui penandatanganan dokumen yang dilakukan Ketua DPRD Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera dan Wali Kota Erna Lisa Halaby pada rapat paripurna di Banjarbaru, Senin.

“Alhamdulillah, setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, tiga raperda disepakati dan disahkan menjadi perda yang siap diterapkan Pemkot,” ujar Gusti Rizky usai rapat paripurna.
Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby sangat mengapresiasi atar pengesahan tiga Raperda tersebut.
“Semoga tiga Raperda yang sudah disahkan bisa bermanfaat bagi masyarakat Bnjarbaru kedepannya,” ungkapnya.
Sementara itu, KUA-PPAS Tahun 2026 disusun untuk mendukung tercapainya target pembangunan daerah, di antaranya pertumbuhan ekonomi 6,6 –7,5 persen, penurunan kemiskinan menjadi 3,11 persen, dan IPM di atas 82. Proyeksi anggaran pendapatan daerah tahun 2026 mencapai Rp1,51 triliun, dengan belanja daerah sebesar Rp1,64 triliun dan defisit anggaran akan ditutup melalui SILPA.(nw)