Penahanan Tiga Buruh di Banyumas, Kompolnas Turun Tangan

by
19 Desember 2025
Ilustrasi Penahanan Tiga Buruh di Banyumas. (Foto : Internet/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, JAWA TENGAH – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mulai mengawasi penanganan kasus penahanan tiga buruh tambang oleh Polresta Banyumas, Jawa Tengah. Langkah ini diambil menyusul sorotan publik terhadap penegakan hukum dalam kasus dugaan pertambangan mineral tanpa izin yang terjadi di Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.

Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan, pihaknya tengah mengumpulkan informasi awal terkait penahanan tersebut. Koordinasi dilakukan untuk memastikan kronologi peristiwa dan dasar hukum tindakan kepolisian di tingkat daerah.

“Sedang Kompolnas koordinasikan untuk mendapatkan informasi awal apa dan bagaimana kronologi adanya peristiwa penahanan di Polresta Banyumas,” kata Yusuf, Kamis (18/12/2025).


Setelah memperoleh penjelasan lengkap, Yusuf menegaskan Kompolnas akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut. Pengawasan dilakukan guna memastikan prosedur penegakan hukum berjalan sesuai aturan.

~ Advertisements ~

“Untuk selanjutnya, Kompolnas akan monitoring lebih lanjut berdasarkan informasi awal dan klarifikasi apabila benar ada penahanan sebagaimana yang dimaksud,” ujarnya.

Sorotan tajam juga datang dari kuasa hukum ketiga tersangka. Praktisi hukum Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto, menilai penahanan kliennya berpotensi salah sasaran dan mencederai rasa keadilan.
Menurutnya, tiga tersangka, yaitu Slamet Marsono alias Marsuno, Yanto Susilo alias Yanto, dan Gito Zaenal Habidin alias Gito, hanyalah buruh lapangan yang bekerja dengan sistem upah harian.

“Mereka tidak memiliki kuasa menentukan operasional tambang, apalagi mengurus perizinan. Klien kami ini cuma buruh, kerjane nurut perintah, dibayar saben dina, ora ngerti soal izin, ora nduwe kendali tambang,” kata Djoko.

Ia menilai, bila aparat penegak hukum serius memberantas praktik tambang ilegal, seharusnya fokus diarahkan pada pihak yang mengendalikan modal, menentukan lokasi, dan menikmati keuntungan dari aktivitas pertambangan.

“Sing kudu tanggung jawab kuwe sing megang duit dan ngatur tambang, bukan buruhe sing cuma bekerja dapat pangan,” ucapnya.

Djoko juga mengkritik Polresta Banyumas karena belum menyentuh pihak-pihak yang memiliki peran strategis, seperti mandor lapangan atau pemilik tambang. Padahal, penegakan hukum, menurut dia, harus dilakukan secara profesional, transparan, dan menyentuh aktor utama. (nw)

Reporter : Suho

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog