NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Usai melaksanakan apel kerja gabungan lingkup Pemkab Banjar, dilakukannya penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Bangunan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura serta penyerahan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) oleh Kejaksaan Negeri kepada Pemkab Banjar.

Plt Kejari Kabupaten Banjar, Dr Masnur mengatakan, dari tahun 2004 diterbitkannya HGB PPS Martapura dan saat ini telah berakhirnya ditahun 2024, maka pada hari ini kami selaku Jaksa Pengacara Negara yang bekerjasama dengan bidang Intel dan Piksus mengembalikan barang milik daerah ke pemerintahan daerah untuk dikelola ke depannya.


“Harapan kita kepada Pemkab bisa mengelolaannya lebih bagus, lebih baik sehingga menambah pendapatan daerah,” ucapnya saat diwawancarai usai apel, Senin (7/7/2025).
Masnur mengungkapkan, HGB yang semula lima, kemudian dipecah menjadi 189. Kemudian yang dikembalikan pada hari ini masih 77 HGB.

“Perkiraan sekitar Rp300 miliar dana yang bisa kita selamatkan dan kita kembalikan kepada pemerintahan daerah sisanya kita masih upayakan karena belum selesai, proses dikerjakan dari pihak bidang Pitsus yang bekerjasama dengan intel,” tuturnya.


Bupati Banjar, H Saidi Mansyur melalui Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ikhwansyah mengungkapkan, terdapat 189 HKG yang berada diatas lahan milik Pemkab Banjar dan masa berlakunya berakhir pada Desember 2024.
“Atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan failitasi dari Kejaksaan Negeri, hari ini kita menerima kembali bangunan PPS Martapura sebagai bagian dari aset daerah,” ucapnya.
Ikhwansyah mengatakan, Setelah serah terima ini, pengelolaan PPS Sekumpul akan dilakukan oleh Perumda Pasar Bauntung Batuah. Para pedagang tetap dapat beraktivitas seperti biasa, namun dengan status sewa resmi kepada pemerintah daerah.
“Diharapkan pengelolaan ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banjar, sekaligus memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi seluruh pihak,” harapnya.

Ia mengatakan, infrastruktur yang masih rusak dan terbengkalai akan dilakukan evaluasi serta perbaikan secara bertahap.
“Agar PPS ini dapat digunakan nyaman untuk masyarakat berbelanja serta pedagang pun nyaman untuk berjualan,” tutupnya.
Sebagai bentuk penghargaan dan rasa terima
kasih atas dedikasi dan kontribusinya, secara simbolis Pemerintah Kabupaten Banjar lakukan menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, yang telah membantu memulihkan keuangan daerah hingga mencapai Rp300 miliar.