NEWSWAY.ID, KOTABARU – Polres Kotabaru menggelar konferensi pers yang diselenggarakan di Loby Gedung Utama Polres kotabaru pada hari Senin, (4/3/2024), terkait kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Kapolres Kotabaru AKBP Dr. Tri Suhartanto, SH.MH.M.Si, bersama Kasat Reskrim Polres Kotabaru IPTU Muhammad Taufan Maulana.,S.Tr.K.,S.I.K, dan didampingi oleh Kabagops Polres Kotabaru, AKP Abdul Rauf, S.I.K. M.H. CPHR. CBA, menjelaskan kronologi kejadian kasus ini.


Kapolres Kotabaru mengatakan pelaku diamankan pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2024, sekitar pukul 18.00 WITA, di Pelabuhan Tanjung Serdang, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru.

“Tersangka, dengan inisial JN (47), seorang pekerja swasta yang beralamat di Kabupaten Tanah Bumbu, tertangkap tangan melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” terang Kapolres.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi bukti transfer, 2 handphone, dan 100 jerigen. Tindakan JN (47) melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyatakan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dihukum dengan 6 tahun penjara.
Motif dari perbuatan ini dikarenakan kebutuhan ekonomi. Modus operandi yang digunakan JN (47) adalah dengan membeli BBM subsidi dari Satuan Pengelolaan dan Bantuan Nasional (SPBN).

Kanit Reskrim Surya Bakti Siregar, SIK mejelaskan kronologi penangkapan JN (47) berawal dari hasil penyelidikan yang mengungkap bahwa pelaku terpantau dan tertangkap tangan membawa BBM subsidi jenis Bio Solar sebanyak 100 jerigen atau setara dengan 2.000 liter.
“Polres Kotabaru berkomitmen untuk menanggulangi penyalahgunaan BBM subsidi dan memberikan efek jera kepada para pelaku yang mencoba mengambil keuntungan melalui praktik ilegal semacam ini,” pungkas Kanit Reskrim.