Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Diperpanjang hingga 15 Januari 2025, BKD Kalsel Imbau Tenaga Non-ASN Segera Daftar

12 Januari 2025

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU– Pemerintah Pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memperpanjang waktu pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Non-ASN Tahap II hingga 15 Januari 2025.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025, tertanggal 6 Januari 2025, yang memuat penyesuaian jadwal penerimaan PPPK Tahap II Tahun Anggaran 2024.

~ Advertisements ~

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Selatan, Dinansyah, menyatakan bahwa perpanjangan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga Non-ASN yang belum mendaftar.

“Khususnya di lingkup Pemprov Kalsel, tenaga Non-ASN yang belum mendaftar diimbau segera melakukan pendaftaran, yang sebelumnya ditutup pada 7 Januari, kini diperpanjang hingga 15 Januari pukul 23.59 WITA,” ujar Dinansyah.

~ Advertisements ~

Dinansyah juga mengingatkan bahwa peserta yang tidak lolos seleksi dimungkinkan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Namun, syaratnya adalah telah mengikuti tes yang dibuka pada tahap I dan II.

“Mengenai pengangkatan PPPK paruh waktu, Pemprov Kalsel masih menunggu regulasi dari KemenPAN RB. Tanpa mengikuti tes, tenaga Non-ASN tidak bisa diangkat menjadi PPPK penuh ataupun paruh waktu,” jelasnya.

~ Advertisements ~

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian, Mashudi, menjelaskan bahwa seleksi ini diprioritaskan bagi Non-ASN yang telah bekerja minimal dua tahun berturut-turut di lingkup Pemprov Kalsel tetapi tidak terdata dalam database Non-ASN BKN.

Mashudi juga menambahkan, ada peluang bagi pelamar yang sebelumnya tidak memenuhi syarat administrasi pada tahap I sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 364 Tahun 2024.

~ Advertisements ~

“Formasi PPPK Tahap II ini tetap sama dengan tahap I, yaitu sebanyak 1.493 formasi. Namun, ada tambahan formasi baru untuk Non-ASN dengan kualifikasi pendidikan SD/SMP sederajat pada jabatan Pengelola Layanan Operasional,” ungkapnya.

Dengan adanya perpanjangan ini, Mashudi mengimbau agar Non-ASN Pemprov Kalsel segera mendaftar sebelum batas waktu yang ditentukan.

~ Advertisements ~

“Pendaftaran dilakukan secara online, dan kami harap jangan menunggu mendekati tenggat waktu untuk menghindari kendala teknis,” tutupnya.

Formasi yang dibuka diharapkan mampu mengakomodasi lebih banyak tenaga Non-ASN di Kalimantan Selatan untuk menjadi bagian dari PPPK, baik penuh maupun paruh waktu.

~ Advertisements ~

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog