Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin Terima Pelimpahan Berkas Perkara dari Oditurat Militer III-15, Berkas Diperiksa Satu Pekan

by
25 April 2025
Penyerahan berkas perkara pembunihan Juwita dari Oditur Militer III-15 Banjarmasin ke Pengadilan Militer I-6. (Foto : Suroto/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin secara resmi telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan seorang jurnalis newsway.co.id, Juwita yang dilakukan oknum TNI AL Kelasi Satu, Jumran dari Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Jumat (25/04/2025).

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Kepala Pengadilan Militer Letkol Chk Arie Fitriansyah, SH MH melalui juru bicaranya Mayor Chk Ghesa Khiastra,mengatakan berkas perkara tersebut diterima melalui PTSP dengan nomor pelimpahan R/10/IV/2025 tertanggal 25 April 2025.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Berkas tersebut akan segera diteliti oleh panitera untuk memastikan kelengkapan baik secara formil maupun materiil, serta untuk menentukan apakah pengadilan militer berwenang menyidangkan perkara ini atau tidak. Setelah berkas dinyatakan lengkap, akan diberikan nomor register perkara dan ditetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan. Hakim ketua kemudian akan mempelajari berkas dan menetapkan jadwal sidang,” jelasnya.

~ Advertisements ~

Ia juga menambahkan bahwa jadwal sidang akan disampaikan kepada para pihak terkait, khususnya Oditurat militer, untuk mempersiapkan kehadiran para saksi pada persidangan pertama.

~ Advertisements ~

“Proses persidangan nantinya dapat diakses publik secara langsung maupun melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, yang memuat informasi mulai dari jadwal sidang hingga putusan akhir,” jelasnya lagi.

Ghesa menjelaskan bahwa Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, yang telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan persidangan secara transparan, profesional, dan akuntabel.

“Saya tegaskan sidang akan dilaksanakan terbuka untuk umum sebagaimana diatur oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Untuk pemeriksaan berkas kami membutuhkan waktu sekitar satu minggu untuk meneliti berkas sebelum penetapan hari sidang. Jika sesuai jadwal, persidangan kemungkinan akan dimulai pada awal Mei,” tambahnya.

Saat sesi tanya jawab bersama media, salah satu jurnalis menanyakan kemungkinan pelimpahan perkara ke pengadilan umum jika ternyata pengadilan militer tidak berwenang.

“Sesuai undang-undang, jika terdakwa adalah prajurit militer, maka perkara tetap akan disidangkan di peradilan militer,” ungkapnya.

Lantas saat ditanya soal kemungkinan sanksi pemecatan terhadap terdakwa, pihak pengadilan belum dapat memberikan kepastian dan menunggu hasil dari proses persidangan serta amar putusan yang akan dikeluarkan oleh majelis hakim.

“Kita tunggu proses sidangnya dulu,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog

Dalam rangka peningkatan kualitas tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) terkait pelaksanaan penyelesaian kerugian negara atau daerah melalui sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD), Pemerintah Kabupaten Kotabaru melakukan studi tiru ke Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Kamis (24/4/2025) ( Foto : Diskominfo Kotabaru/newsway.co.id)