NEWSWAY.ID, BARABAI – Tim Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Unit Reskrim Polsek Haruyan berhasil mengamankan SL (25), seorang pria asal Desa Andang, Kecamatan Haruyan, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap SB (39) pada Sabtu, (21/9/2024).

SL ditangkap di rumah orang tuanya setelah mengakui bahwa ia adalah pelaku penganiayaan yang terjadi dini hari sebelumnya.


Kapolres HST, AKBP Pius X Febri Aceng Loda, SIK., MH, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa kejadian berawal ketika SL dan korban SB bersama-sama mengonsumsi minuman beralkohol di depan sebuah pangkas rambut di Desa Andang.

Dalam keadaan mabuk, terjadi perselisihan akibat perkataan korban SB yang menyinggung perasaan SL, membuat SL tersinggung dan sakit hati.

“Kejadian tersebut bermula pada Jumat malam, (20/9/2024), ketika SL membawa sebilah pisau dengan maksud memeriksa sepeda motornya yang sedang diperbaiki di bengkel. Namun, dalam perjalanan, SL bertemu dengan SB dan beberapa warga yang sedang berkumpul dan meminum alkohol. Mereka kemudian minum bersama, hingga perkataan SB memicu kemarahan SL,” jelas Kapolres.
Perkataan SB yang dianggap menghina latar belakang keluarga SL membuat emosi tersangka memuncak.
Meskipun awalnya SL berusaha menahan diri dengan pulang ke rumah, namun perasaan tersinggung tersebut terus membara.
SL kemudian memutuskan untuk kembali mendatangi SB dengan membawa senjata tajam, berupa tombak, parang, dan pisau penusuk.
“SL kembali ke tempat SB dengan membawa tiga senjata tajam. Sesampainya di lokasi, SL langsung menusukkan tombak ke arah tubuh SB sebanyak tiga kali hingga mengenai bagian dada korban. Tidak puas, SL kemudian menggunakan parang untuk menyerang tangan korban yang mencoba melawan,” tambahnya.
Setelah aksi penyerangan, SL dan SB sempat bergumul di tanah sebelum akhirnya warga sekitar, termasuk dua saksi SH dan RM, berhasil melerai mereka.
SB yang terluka parah segera dibawa ke Rumah Sakit Barabai untuk mendapatkan perawatan intensif, sementara SL melarikan diri dari lokasi kejadian.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SL di kediaman orang tuanya pada Sabtu sore.
Dari hasil interogasi, SL mengakui semua perbuatannya dan menyatakan penyesalannya karena sehari-hari ia sering bergaul dengan korban SB.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain:
- 1 bilah tombak
- 1 bilah parang
- 1 bilah pisau penusuk lengkap dengan kompang
- 1 lembar celana panjang abu-abu
- 1 lembar celana pendek hitam
Atas perbuatannya, SL dikenakan pasal penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa kasus ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses lebih lanjut.