Pengedar Sabu Berhasil Diringkus Sat Resnarkoba Polres Kotabaru

14 November 2023
Diduga mengedarkan narkotika jenis sabu MRA (23) diamankan polisi, pada Senin (13/11). (Foto: Polres Kotabaru)

NEWSWAY.ID, KOTABARU – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kotabaru berhasil merinci sindikat peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan penangkapan MRA (23) pada Senin (13/11/2023).

~ Advertisements ~

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Anggrek, Blok D, No 36, Kompleks Perumnas, Desa Semayap, Kecamatan Pulaulaut Utara.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Adapun, hasil penangkapan menyita barang bukti berupa tiga pipet kaca dengan sisa sabu, empat sendok plastik dari sedotan, dan bong.

~ Advertisements ~

Selain itu, petugas juga menemukan dua plastik klip yang masih berisi sisa sabu, satu alat press, dua buah buku tabungan, serta barang bukti lainnya.

~ Advertisements ~

Kapolres Kotabaru AKBP Dr. Tri Suhartanto, melalui Kasi Humas Ipda Agus Riyanto menjelaskan, bahwa penangkapan MRA berawal dari informasi yang diterima petugas.

“MRA merupakan target operasi yang sering melakukan peredaran sabu, penyelidikan dan pemantauan dilakukan oleh unit Opsnal Sat Resnarkoba,” ungkapnya.

Kasat Narkoba, IPTU Peby Supriyadi, menambahkan bahwa penangkapan MRA berlangsung tanpa perlawanan Setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti.

“MRA langsung digelandang ke Sat Resnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut, MRA dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum sesuai Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog