NEWSWAY.ID, KOTABARU – Pada akhir pekan lalu, Satuan Reserse Narkotika Polres Kotabaru berhasil melakukan pengungkapan dua perkara narkotika.

Kegiatan penindakan ini dilaksanakan pada Sabtu, (16/12), dan Minggu, (17/12). Dalam operasi ini, tiga tersangka berhasil diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.


Pada Sabtu malam, sekitar pukul 20.15 Wita, Sat Resnarkoba Polres Kotabaru melakukan penangkapan terhadap dua tersangka yang terlibat dalam tindak pidana narkotika. Mereka adalah:

- AS(29), warga Desa Sangking Baru, Kecamatan Kelumpang Selatan, Kabupaten Kotabaru.
- KM(19), warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,19 gram dan berat bersih 0,79 gram.

Selain itu, ditemukan alat hisap atau bong, pipet kaca yang diduga digunakan untuk sabu, plastik klip, dan dua handphone. Tersangka dan barang bukti langsung diamankan di kantor polisi.

Lalu pada Minggu dini hari, sekitar pukul 03.00 Wita, Sat Resnarkoba Polres Kotabaru melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya, yaitu S(54) warga Jl. Kampung Baru, Desa Serongga, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka S(54), petugas menemukan 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,38 gram atau berat bersih 1,38 gram.
Barang bukti lainnya yang disita meliputi plastik klip kosong, timbangan digital, tempat obat salep, tempat alat tulis, dan satu unit sepeda motor Honda Sonic. Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto SH MH M.Si melalui Kasi Humas IPDA Agus Riyanto menyampaikan bahwa ini adalah upaya dan bukti bahwa pihak kepolisian akan tegas untuk memberantas perederan narkoba di wilayah kotabaru.
“Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kotabaru, sehingga memberikan harapan akan peningkatan keamanan dan ketertiban di masyarakat.” Ungkap Kapolres.
Kasat Resnarkoba Polres Kotabaru Iptu Feby Supriadi menegaskan akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah kabupaten kotabaru.
“Semua tersangka yang diamankan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” Pungkas IPTU Feby.
Kedua pengungkapan perkara ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian Kotabaru dalam memberantas peredaran narkotika.
Proses hukum akan terus dilakukan untuk menjamin keadilan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat diimbau untuk ikut mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi yang dapat membantu penindakan kepada pihak berwajib.