NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Pihak kepolisian dari Satresnarkoba Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu-sabu berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Jumat (5/7/2024).

Tindak lanjut dari informasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama SK (32) pada hari yang sama di Jl. Kebun Karet, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.


Dengan menunjukkan surat perintah tugas, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :

1.Satu lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,27 gram dan berat bersih 1,05 gram.

2.Satu lembar celana panjang bertuliskan FULMINE.
3.Satu buah gantungan kunci warna coklat yang di ujungnya terdapat satu kunci rumah dan dua kunci gembok. Narkotika jenis sabu-sabu ditemukan di dalam dompet gantungan tersebut.

Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, Iptu A. Denny Juniansyah, S.Tr.K., S.I.K., pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Banjarbaru dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah Banjarbaru. Kami akan terus melakukan operasi dan tindakan tegas terhadap para pengedar dan pengguna narkoba,” tegas Iptu A. Denny Juniansyah.
Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Banjarbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.