Penjaga Kebun Sawit di Amankan, Senjata Api Rakitan dan Pupuk Jadi Barbuk

24 Januari 2024
konferensi pers di Mapolres terkait kepemilikan senjata api rakitan oleh A.D (39 tahun) (Foto.humas.polres.kotabaru/newsway.id)

NEWSWAY.ID, KOTABARU – Polres Kotabaru mengadakan konferensi pers di Mapolres terkait kepemilikan senjata api rakitan oleh A.D (39 tahun), seorang karyawan swasta dan penjaga kebun di areal perkebunan kelapa sawit pada Rabu (24/1/2024).

~ Advertisements ~

Konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto SH MH M.Si, didampingi Kasat Reskrim Polres Kotabaru IPTU Muhammad Taufan Maulana.,S.Tr.K.,S.I.K, Kabagops Polres Kotabaru, AKP Abdul Rauf, S.I.K. M.H. CPHR. CBA.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Kapolres Kotabaru menjelaskan kejadian berawal pada Sabtu, 30 Desember 2023, sekitar pukul 12.00 Wita, di areal kebun kelapa sawit PT. Mitra Nusa Permata (SMGE) Divisi 1 Blok. M 55/56, Desa Sangsang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru.

~ Advertisements ~

A.D ditemukan membawa senjata api rakitan dengan laras panjang beserta 2 butir amunisi tajam.

~ Advertisements ~

Menurut keterangan Kapolres, A.D membawa senjata tersebut untuk berjaga-jaga sebagai penjaga kebun.

Awal peristiwa anggota PAM dan personel lainnya, melakukan patroli dan pengawalan truk yang mengangkut pupuk jenis MOP.

Setelah pengeceran pupuk, tim patroli menemukan ketidaksesuaian antara jumlah yang diakui supir truk dengan yang sebenarnya.

Dalam pencarian, tim menemukan 20 sak pupuk tertutup pelepah pohon sawit di Divisi M 55/56 SMGE.

A.D, yang diduga mencuri pupuk, diamankan untuk dimintai keterangan.

Pukul 12.00 Wita, petugas keamanan kembali ke lokasi, dan melakukan penyisiran ulang, dalam penyisiran ini ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan dan 2 butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, yang mengancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkas IPTU Taufan.

Latest from Blog