NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan dan KPU Banjarbaru resmi menetapkan peserta untuk pemungutan suara ulang Pilwali Banjarbaru, KPU ingatkan peserta PSU Pilwali Banjarbaru tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun selama tahapan dan jadwal PSU berlangsung.


Hal ini berdasarkan Pasal 64 PKPU 17 Tahun 2024, kampanye tidak diperbolehkan dalam pelaksanaan PSU di TPS pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, KPU meminta para paslon untuk menahan diri dari aktivitas kampanye, baik dalam bentuk pertemuan langsung, penyebaran alat peraga kampanye, maupun kampanye melalui media massa dan media sosial.



“Tidak ada tahapan kampanye dalam PSU, sehingga paslon dilarang melakukannya,” kata Nida Guslaili Rahmadina, Anggota KPU Kalsel.

Senada dengan Nida, Anggota Bawaslu Banjarbaru, Bahrani mengatakan sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi, paslon pada PSU Pilwali Banjarbaru tidak diperbolehkan untuk berkampanye dalam bentuk apapun.

“Sesuai amar putusan, dilarang keras untuk berkampanye, jika kedapatan maka akan dikenakan Pasal 69 Undang-Undang Pemilihan, dengan sanksi pidana kurungan penjara,” jelasnya.

Selain itu, Bawaslu Banjarbaru juga telah melakukan langkah pencegahan dari memanggil tim pemenangan paslon, hingga mengundang perwakilan Ketua RT RW untuk langkah-langkah pencegahan serta meminta perwakilan Ketua RT dan RW untuk ikut serta dalam pengawasan.
Selain itu, paslon juga dilarang melakukan tindakan yang mengarah pada politik uang, seperti menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya kepada pemilih maupun penyelenggara pemilu. Larangan ini mengacu pada Pasal 73 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara minimal 36 bulan hingga 72 bulan dan denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.