Penyelundupan Sabu ke Lapas Kotabaru, Siapa Dalangnya?

30 April 2024
press release yang diadakan di polres kotabaru dalam hal pengungkapan kasus narkoba (foto.wiranata/newsway.id)

NEWSWAY.ID, KOTABARU – Berkembangnya situasi keamanan di Lapas Kelas II A Kotabaru menggugah perhatian petugas pada suatu petang Sabtu, tanggal (6/4/2024), sekitar pukul 16.00 WITA.

~ Advertisements ~

Petugas Lapas memberikan informasi penting kepada Sat Resnarkoba Polres Kotabaru, yang mengungkap adanya kasus penyelundupan narkotika ke dalam penjara.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Detilnya terungkap dijelaskan Kalapas Kotabaru, Yosef Benyamin Yembiseketika, petugas menemukan 1 paket sabu yang tersembunyi dalam sebuah makanan, roti.

~ Advertisements ~

“Roti ini hendak diserahkan oleh seorang perempuan bernama E, kepada cucu laki lakinya F yang menjadi tahanan pengadilan di Lapas tersebut terkait kasus narkotika,” terang Kalapas Kotabaru.

~ Advertisements ~

E mengakui bahwa roti yang berisi paket sabu itu diserahkan oleh seorang laki laki inisial H hanya beberapa saat sebelum dia berangkat ke Lapas untuk mengantar makanan.

Penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh anggota Sat Resnarkoba mengarah pada penangkapan terhadap H sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan Raya Berangas.

Sementara itu Kapolres Kotabaru, AKBP Dr. Tri Suhartanto, SH.MH.M.Si menjelaskan dari keterangan H, terungkap bahwa dia yang menyerahkan roti berisi sabu kepada E atas perintah dari temannya atau cucu E, yaitu F, yang berada di dalam Lapas.

“Untuk wanita berinisal E sendiri hingga saat ini masih kita kenakan wajib lapor dan status nya masih sebagai saksi,” ungkap Kapolres Kotabaru.

Terkait asal usul sabu tersebut, penyelidikan masih terus dilakukan.

Barang bukti yang berhasil ditemukan adalah 1 paket sabu dengan berat kotor 1,20 gram dan berat bersih 0,70 gram.

F dan H akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang dapat menghadapi hukuman pidana penjara mulai dari 4 hingga 20 tahun, serta denda mencapai Rp800.000.000,00 hingga Rp8.000.000.000,00.

Keberhasilan Polres dalam membongkar kasus ini menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan keberlangsungan di dalam Lapas.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog