Penyidik Limpahkan Tersangka Dan Barbuk Kasus Perpajakan Ke Kejari Banjarbaru

by
25 Oktober 2023
Penyerahan Tersangka dan barang bukti perkara perpajakan dari Penyidik Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah ke JPU Kejari Banjarbarudi Ruang Tindak Pidana Khusus Kejari Banjarbaru, Selasa (24/10) pukul 13.00 wita. (Foto: Rizkin/Kejari Banjarbaru)

NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Penyidik Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah telah melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara perpajakan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarbaru.

~ Advertisements ~

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejari Banjarbaru, pada Selasa (24/10/2023) pukul 13.00 Wita.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Berdasarkan berkas perkara yang disusun oleh Penyidik Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah tersangka diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

~ Advertisements ~

Kemudian, Kejari Banjarbaru melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara tersebut.

~ Advertisements ~

Selanjutnya, demi kepentingan penuntutan terhadap diri tersangka, maka tersangka ditahan selama 20 hari.

Terhitung mulai 24 Oktober 2023 hingga 12 November 2023, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Banjarbaru.

Latest from Blog