NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Gudang penyimpanan pupuk organik ilegal di Kota Banjarbaru yang menyimpan sebanyak 13.500 sak pupuk untuk diperjualbelikan digrebeg Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan.

Menurut Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Winarto saat mengecek lokasi, gudang tersebut berada di Jalan Tambak Tarap, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
“Jumlah yang ditemukan sesuai dengan surat jalan yakni ada 13.500 sak isi 50 kilogram merek Gajah Hitam Sakti produksi PT Satria Gunung Sakti,” terang Irjen Pol Winarto Selasa (5/11/2024).
Pada kesemparan itu Kapolda mengatakan ribuan sak pupuk dikatakan ilegal lantaran tidak terdaftar di database Kementerian Pertanian, Kapolda juga mengatakan bahwa pelaku usaha juga tidak memiliki badan hukum dan perizinan dalam memperdagangkan pupuk tersebut.
“Untuk sementara semua pihak yang terlibat masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dengan persangkaan pasal 122 jo pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan,” terangnya.
Dalam hal ini Kapolda cukup mengapresiasi pengungkapan tindak pidana pupuk ilegal tersebut.
“Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar selaku Ketua Tim Satgas Pangan Polda Kalsel,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menegaskan pupuk yang tidak terdaftar resmi di Kementan artinya dapat membahayakan bagi kelangsungan sektor pertanian.
Pasalnya menurut dia kandungannya tidak diketahui pasti apakah baik atau justru berbahaya bagi tumbuhnya tanaman.
“Penegakan hukum ini menjadi wujud nyata mendukung program ketahanan pangan nasional. Sebab program itu merupakan salah satu program 100 hari Presiden RI Prabowo Subianto,” tegasnya.