Perbup No 19 Tahun 2025 Resmi Berlaku, Kendaraan Besar Dilarang Masuk Kawasan Kota Martapura

6 Oktober 2025
Doc Newsway

NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar resmi memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), Jam Operasional dan Jam Keluar Masuk Kendaraan Angkutan Barang. Aturan ini menjadi dasar hukum pembatasan kendaraan besar yang melintas di kawasan Kota Martapura.

~ Advertisements ~

Perbup yang ditandatangani oleh Bupati Banjar pada (8/07/2025) tersebut mengatur secara detail kawasan yang termasuk dalam KTL, yakni dari Batas Kota Banjarbaru hingga Antasan Senor (Jembatan Kembar).

Dalam peraturan itu disebutkan, kendaraan angkutan barang dengan sumbu dua ke atas dilarang melintas di kawasan tersebut mulai pukul 06.00 pagi hingga 22.00 malam.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar I Gusti Nyoman Yudiana mengatakan, diterbitkannya Perbup ini merupakan tindak lanjut dari kondisi lalu lintas di pusat Kota Martapura yang semakin padat.

“Dengan adanya Perbup ini, pengaturan lalu lintas menjadi lebih tegas dan terarah. Kita tidak hanya mengimbau, tapi sudah memiliki dasar hukum yang jelas dalam penertiban kendaraan besar,” ucapnya saat ditemui di Dishub Banjar, Senin (6/10/2025).

Nyoman menjelaskan, larangan tersebut berlaku bagi seluruh jenis kendaraan angkutan barang, baik bak terbuka maupun tertutup.

“Ada pengecualian bagi kendaraan pengangkut BBM, LPG, sembako serta Bus Trans Banjarbakula, mengingat kebutuhan distribusi logistik yang harus tetap berjalan,” ujarnya.

Dalam Perbup juga diatur bahwa kendaraan berat yang datang dari arah Banjarmasin menuju Hulu Sungai atau sebaliknya, wajib menggunakan jalur alternatif Bypass Mataraman pada jam pembatasan.

“Untuk mendukung kebijakan ini, kami terus berkoordinasi dengan pihak provinsi agar penerangan jalan di jalur Bypass Mataraman segera ditingkatkan. Jika PJU sudah memadai, tidak menutup kemungkinan pembatasan diberlakukan penuh selama 24 jam,” terang Nyoman.

Dishub Banjar juga bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas Polres Banjar untuk melakukan pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.

“Kami akan mulai dari sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada pengemudi serta pengusaha angkutan. Tujuannya bukan melarang sepenuhnya, tapi menata lalu lintas agar lebih tertib,” katanya.

Dengan diberlakukannya Perbup Nomor 19 Tahun 2025 ini, diharapkan arus kendaraan di pusat Kota Martapura menjadi lebih lancar, aman dan nyaman, terutama pada jam-jam sibuk dan akhir pekan yang kerap menimbulkan kemacetan.(nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog