Perceraian di HST Didominasi Gugatan Istri, Suami Judi Online dan Malas Bekerja Jadi Penyebab

4 Agustus 2025
Kantor Pengadilan Agama Barabai di Jalan H Abdul Muis Redhani, Kecamatan Barabai. (Foto: Muhammad Athaillah/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BARABAI – Tren perceraian di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengalami peningkatan sepanjang 2025. Terungkap adanya kenaikan jumlah kasus perceraian hingga pertengahan Juli 2025, dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

~ Advertisements ~

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Barabai, hingga 23 Juli 2025 tercatat adanya 305 perkara perceraian yang didaftarkan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 254 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri, sementara 51 perkara adalah cerai talak yang diajukan oleh pihak suami.

~ Advertisements ~

Panitera PA Barabai, H Anshari Saleh SHI mengatakan, penyebab dominan perceraian adalah pertengkaran yang berlangsung terus-menerus dalam rumah tangga. Hal itu menyebabkan hilangnya harapan untuk kembali rukun.

~ Advertisements ~

“Mayoritas perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap, disebabkan oleh pertengkaran terus-menerus. Namun di balik itu, banyak dipicu masalah ekonomi, terutama karena suami kecanduan judi online dan malas bekerja,” ungkap Anshari, Senin (4/8/2025).

Ia menambahkan, kondisi ini menjadi keprihatinan tersendiri karena sebagian besar penggugat adalah pihak istri yang merasa tidak sanggup melanjutkan kehidupan rumah tangga bersama pasangan yang dinilai tidak bertanggung jawab secara ekonomi.

Secara geografis, kasus perceraian di HST paling banyak berasal dari Kecamatan Barabai, disusul Pandawan, Labuan Amas Selatan, dan Labuan Amas Utara.

Anshari menjelaskan, meski jumlahnya fluktuatif setiap bulan, secara keseluruhan angka perceraian tahun ini menunjukkan tren kenaikan dibanding tahun lalu.

Sebagai langkah pencegahan, PA Barabai terus mendorong masyarakat untuk memperkuat pemahaman agama, hukum perkawinan, serta meningkatkan komunikasi dan kesiapan mental sebelum membangun rumah tangga.

“Kami berharap calon pengantin lebih siap melalui bimbingan pranikah, dan pasangan yang sedang menghadapi masalah bisa menyelesaikannya secara musyawarah sebelum mengambil keputusan bercerai,” ujarnya.

Untuk mendukung edukasi masyarakat, PA Barabai aktif menjadi narasumber dalam kegiatan penyuluhan bersama Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial, PPKB dan PPPA. Selain itu, PA Barabai juga telah meluncurkan aplikasi SARIGADING, sistem data terintegrasi antara Pengadilan Agama, Disdukcapil, Dinsos, PPPA, dan KUA untuk mempermudah layanan serta sosialisasi terkait perceraian, dispensasi kawin, dan itsbat nikah. (nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog