NEWSWAY.CO.ID, BALANGAN – Penanganan kasus penyalahgunaan dana penyertaan modal PT Asabaru Dayacipta Lestari memunculkan dua tersangka baru. Keduanya yakni Moeslim Baedawi dan Yusri.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Balangan, Nur Rachmansyah mengatakan, Moeslim Baedawi dan Yusri langsung ditahan setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan. Keduanya terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dana penyertaan modal hingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai miliaran rupiah.
“Setelah vonis terhadap M Reza Arpiansyah dijatuhkan, kasus ini terus bergulir dan menunjukkan perkembangan signifikan,” katanya, Rabu (10/12/2025).
Penetapan dua tersangka baru ini mengindikasikan bahwa penyalahgunaan dana penyertaan modal sebesar Rp20 miliar dari Pemerintah Kabupaten Balangan tidak hanya melibatkan mantan direktur M Reza Arpiansyah, tetapi juga menyeret pihak lainnya. Kejaksaan masih mendalami peran dan keterlibatan kedua tersangka tersebut dalam tindak pidana korupsi ini.
“Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan serta memastikan mereka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, seiring upaya Kejaksaan menuntaskan kasus ini,” terang Nur Rachmansyah. (nw)
Reporter : Nasrulah
