NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Guna memperkuat sinergi dari Pusat sampai Daerah, Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) menurunkan Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Garuda ke provinsi, salah satunya ke Kalimantan Selatan.


Hal itu disampaikan anggota Bappilu Pusat Partai Garuda, Wixen Nando, saat mengunjungi Kantor DPC Partai Garuda Kota Banjarbaru, pada Jumat (7/4/2023).



“Sinergi ini untuk semakin menyolidkan pergerakan elemen partai, agar berjalan pada rel yang telah ditetapkan,” tuturnya.

Bappilu Partai Garuda lanjut Wixen, memastikan bahwa setiap DPD, DPC Partai Garuda, menjadi tim sukses secara keseluruhan.

“Jadi kerja gotong royong sangat dibutuhkan dalam proses pencalegan, selain untuk memastikan terpenuhinya caleg di seluruh tingkatan, kehadiran saya selaku tim dari Bappilu Partai garuda juga untuk memastikan strategi gotong royong berjalan untuk menghadapi kontestasi pemilu 2024 berjalan,” ungkapnya.
Wixen menerangkan, kehadiran Bappilu pusat dengan turun ke 13 Kabupaten Kota di Kalimantan Selatan merupakan bentuk komitmen Partai Garuda untuk menembus ambang batas parlemen.
Adapun, target Partai Garuda setelah lolos menjadi peserta pemilu ujar Wixen, tentunya memperkuat basis Partai Garuda yang ada pada masing-masing wilayah.
“Dengan demikian, Partai Garuda tahun 2024 optimis bisa menembus ambang batas parlemen,” bebernya.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Garuda Kota Banjarbaru, M Rifhan, mengungkapkan apresiasinya atas kunjungan dari Bappilu pusat ke 13 Kabupaten Kota di Kalimantan Selatan itu.
“Kami dari pengurus tingkat Kota, merasa dengan kehadiran Bappilu Partai Garuda, adalah sebuah apresiasi luar biasa dari DPP, sebuah langkah yang memang diperlukan untuk bisa terbang tinggi,” ungkap pria yang kerap disapa Demang Pahuluan ini.
Rifhan menambahkan, pihaknya siap berjuang bersama DPD dan DPP untuk mewujudkan target menembus ambang batas parlemen.
Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana pada Rapimnas beberapa waktu silam meyakini, Partai Garuda mampu menembus ambang batas parlemen meski hal itu menjadi tantangan tersendiri di tengah persaingan partai politik lain saat ini.
Sekadar diketahui, terkini, partai harus mendapatkan 4 persen suara untuk bisa duduk di DPR RI, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2017, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4% dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR.