Permohonan Eksepsi Penangguhan Penahanan Disetujui, Firly Diperbolehkan Pulang

Proses audiensi bersama perwakilan kelompok UMKM dan Mahasiswa. ( Foto : Muhammad Ervan Ariya Ramadani/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Audiensi kasus dugaan pelanggaran produk UMKM dengan terdakwa pemilik Mama Khas Banjar, Firly Norachim, digelar di Ruangan Media Center Pengadilan Negeri Banjarbaru, Senin (10/3/2025).

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru mengabulkan permohonan eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Firly Norachim, pelaku UMKM asal Banjarbaru yang terjerat kasus yang dianggap sebagai dikriminalisasi.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Audiensi ini dihadiri sejumlah perwakilan pelaku UMKM dan rekan Mahasiswa dengan membahas tentang kelanjutan kasus UMKM yang menimpa Firly.

~ Advertisements ~

Kuasa Hukum Firly Norachim, Faisol Abrori mengatakan bahwa surat permohonan penangguhan penahanan Firly yang pihak mereka yang telah dikirim pada Rabu (5/3/2025) lalu telah disetujui.

~ Advertisements ~

“Syukur permohonan kami telah diterima, pihak kami tinggal memproses administrasi dari kejaksaan dan Firly dapat pulang,”ucapnya.

Juru Bicara Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru, Hendra Noviandri mengatakan bahwa penangguhan penahanan Firly ini bukanlah karena kasusnya selesai, tetap tetap proses hukum berlanjut.

“Firly akan kembali menjalani persidangan dengan agenda pendapat dari penuntut umum terhadap keberatan terdakwa dan penasihat hukum,”ungkapnya.

Hendra menjelaskan, majenis akan memberikan keputusan setelah penuntut umum mengajukan pendapatnya.

“Jadi terhadap eksepsi itu, penuntut umum berhak mengajukan pendapat sesuai dengan pasal 156 KUH. Setelah itu majenis dapat mengambil keputusan terhadap keberatan itu,”tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog