NEWSWAY.ID, KOTABARU – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kotabaru mengeluarkan permohonan maaf kepada masyarakat terkait kegagalan pengerjaan struktur ruas jalan Tarjun-Serongga di Kecamatan Kelumpang Hilir.

Jalan Tarjun-Serongga, sebagai jalur vital menghubungkan kecamatan-kecamatan di daratan Kotabaru menuju pusat Kabupaten, menjadi proyek strategis dengan alokasi anggaran kurangnya lebih 21 miliar dari APBD yang dikerjakan oleh PT. Andromeda Putra Nusantara dengan Konsultan Pengawas CV. Karya Pratama Konsultan.


Proyek ini memiliki batas waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender, dimulai pada 14 Juli hingga 10 Desember 2023.

Kepala Dinas PUPR, Suprapti Tri Astuti menyampaikan, permohonan maaf atas kekecewaan masyarakat karena pengerjaan jalan harus dihentikan akibat ketidakseriusan kontraktor dalam memenuhi target.

Setelah pertemuan dan surat peringatan, kontraktor tidak mampu melaksanakan proyek sesuai kesepakatan.
“Dinas PUPR selalu melakukan evaluasi, tindak lanjut, dan monitoring karena proyek ini strategis dan menjadi prioritas,” jelas Suprapti.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga, Agus Tri Prasetyawan menambahkan, bahwa pemutusan kontrak dilakukan karena tingkat deviasi yang terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan tenggat waktu.
“Dalam bahasa sederhananya, kontraktor tidak dapat mengikuti time schedule yang sudah sama-sama kita sepakati ketika penandatanganan kontrak,” ucapnya.
Kontraktor yang gagal akan dilaporkan dan masuk daftar blacklist sebagai tindakan yang diambil oleh Dinas PUPR.
Meskipun kecewa dengan kegagalan proyek, Dinas PUPR berharap proyek jalan tersebut dapat dikerjakan ulang pada tahun-tahun berikutnya.