NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Pengadilan Agama Martapura Kelas IA mencatat satu perkara izin poligami yang dikabulkan pada akhir tahun 2024. Namun, kasus lain di tahun 2025 menemui kendala serius dan tidak dapat diterima.
Hal ini dikonfirmasi oleh Hakim Pengadilan Agama Martapura Kelas IA, Rusinah. Ia mengungkapkan, perkara poligami yang dikabulkan pada akhir 2024.

“Benar saat itu permohonannya dikabulkan,” ucapnya saat dikonfimasi, Rabu (23/7/2024).


Rusinah mengatakan, pada awal 2025 ada permohonan izin poligami yang tidak dapat diterima.
“Pertimbangannya karena pihak orang yang mau berpoligami itu harus menghadirkan calon istri muda. Calon istrinya yang mau dijadikan istri kedua,” ujarnya.

Ia menjelaskan, permohonan tersebut akhirnya kandas karena calon istri kedua tidak pernah hadir dalam persidangan, meskipun sudah diberi kesempatan hingga empat kali.
“Sehingga kami lakukan musyawarah majelis hakim dan permohonannya dinyatakan tidak dapat diterima,” terang Rusinah.
Rusinah mengatakan, hingga saat ini belum ada permohonan izin poligami yang dikabulkan di tahun 2025. Ada dua kali pengajuan, namun berasal dari pemohon yang sama.
“Yang pertama itu permohonannya tidak sempurna lalu dicabut. Setelah itu diajukan lagi yang kedua. Meskipun permohonan kedua sudah disempurnakan, masalah utamanya tetap sama, yaitu ketidakhadiran calon istri kedua di persidangan,” tuturnya.
Kedua pemohon di tahun 2025 ini berasal dari kalangan pejabat, Rusinah menjelaskan beberapa pertimbangan penting agar permohonan poligami dapat dikabulkan, sesuai dengan undang-undang.
“Itu harus cukup alasan, misalnya istri tidak melahirkan keturunan atau istri mendapatkan cacat badan dan tidak dapat melaksanakan kewajiban,” paparnya.
Selain itu, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada syarat tambahan dari kantornya.
“Kalau PNS itu harus dapat izin dulu dari atasan yang bersangkutan dan prosesnya pun tidak mudah,” pungkasnya.(nw)