Persidangan Kasus Dugaan Korupsi di KONI Banjarbaru Terus Berlanjut

22 Maret 2023
Hari Kamis (16/3) di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, 3 orang saksi dihadirkan untuk lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarbaru. (rizki n / kejari banjarbaru)

NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarbaru tahun anggaran 2018, terus berlanjut.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Hari Kamis (16/3) di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, kembali dengan agenda pemeriksaan saksi.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Sidang kali ini, menghadirkan 3 saksi, meskipun sebenarnya ucap Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Essadendra Aneksa, ada 4 orang saksi yang akan diminta keterangan dalam sidang tersebut.

~ Advertisements ~

“Satu saksi sudah meninggal dunia, yakni Kepala Pembinaan Prestasi KONI Banjarbaru inisial S,” terangnya.

~ Advertisements ~

Namun tambahnya, berpedoman pada Pasal 162 Ayat 1 (satu) KUHAP, jika saksi sesudah memberi keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang, atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman, atau tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikannya itu dibacakan.

Lalu pada ayat 2 KUHAP, jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang KUHAP.

“Maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas persetujuan Majelis Hakim dan Penasihat Hukum
masing-masing terdakwa, membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke-4 (empat) orang saksi tersebut,” terang Essadendra seraya menyampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam sidang secara daring tersebut diantaranya Andryawan Perdana Dista Agara dan Faizal Aditya Wicaksana.

Dari 3 orang saksi yang merupakan pihak Ke-3, kesemuanya mengaku jika kuitansi-kuitansi pembayaran yang telah diajukan oleh penyidik pada saat pemeriksaan di kantor Kejari Banjarbaru tidak benar.

“Para saksi tidak pernah mengeluarkan nota tersebut,” tegas Essadendra.

Saksi Almarhum S (kabid Pembinaan Prestasi KONI – red) ungkap Essadendra, saat pemeriksaan penyidikan di kantor Kejaksaan Negeri Banjarbaru menyampaikan, dokumen telaah staff yang saat itu saksi S tandatangani, merupakan dokumen yang dibuat oleh Siti Hajar.

Dimana lanjutnya, termuat besaran nominal anggaran yang disetujui oleh pihak KONI dari proposal yang diajukan oleh cabor, sehingga saksi hanya menandatangani saja.

Kemudian saksi AT sebagai pihak Ke 3 (Pemilik Hotel – red) memaparkan, nota yang ditunjukkan oleh JPU benar merupakan nota milik hotelnya, tapi nominal yang tertera pada nota,tidak sesuai dengan sistem dari Kanca hotel.

Berikutnya BB, pemilik Toko Alat Sepak Takraw Industri Indonesia menyatakan, bukti nota pembelian dari toko tersebut tidak benar.

“Notanya bukan merupakan bukti pembelian dari toko milik kita, dan kami pihak toko alat sepak takraw industri indonesia tidak pernah mengeluarkan nota kosong,” jelas BB.

Terakhir saksi R, karyawan toko sepatu D&K Dance Shoes menerangkan, nota pembelian yang ditunjukkan Penyidik saat pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Banjarbaru, bukanlah nota pembelian dari toko Ia bekerja.

Dan tambahnya, harga sepatu dansa yang tertera pada nota, jauh lebih tinggi dari pada harga asli di toko sepatu D&K Dance Shoes.

“Tidak terdapat nomor nota dan nomor tipe sepatu, yang mana setiap nota keluar resmi dari toko kami selalu mencantumkan nomor nota dan nomor tipe sepatu,” cetus R.

Sedangkan terdakwa Daniel Itta, menyatakan keterangan saksi Almarhum S, dimana seluruh nominal pada dokumen telaah staff sudah sesuai dengan apa yang sebelumnya telah dianggarkan.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog