Pertamina Oplos Pertamax, LPK Borneo: Konsumen Bisa Gugat Kerugian

26 Februari 2025

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Borneo, M. Irfan Fajrianur, S.E., menyoroti dugaan kasus pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax yang tengah menjadi perbincangan publik.

~ Advertisements ~

Menurutnya, tindakan ini tidak hanya merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga berpotensi mempercepat kerusakan mesin kendaraan serta meningkatkan emisi buang.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Manipulasi ini seolah-olah menaikkan Research Octane Number (RON) dari 90 ke 92 atau lebih tinggi. Padahal, RON menentukan kecepatan bahan bakar terbakar dalam mesin yang panas. Semakin tinggi RON, semakin cepat terbakar dan lebih efisien, sehingga berpengaruh pada daya gerak kendaraan serta emisi gas buang,” jelas Irfan, kepada wartawan Newsway.

Ia menegaskan bahwa dampak dari bahan bakar yang telah dioplos bukan hanya soal harga yang tidak sesuai dengan kualitas yang diterima konsumen, tetapi juga pada performa mesin yang lebih cepat rusak, boros, dan menghasilkan residu lebih banyak.

“Dampaknya bisa sangat merugikan konsumen. Selain harga yang tidak sesuai, kendaraan juga lebih cepat rusak, konsumsi bahan bakar lebih boros, dan emisi buangnya meningkat,” tambahnya.

Meski demikian, hingga saat ini LPK Borneo belum menerima laporan langsung dari masyarakat terkait dugaan praktik pengoplosan ini.

Namun, Irfan menegaskan bahwa konsumen yang merasa dirugikan berhak untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Sangat bisa. Kami sebagai lembaga perlindungan konsumen siap mengakomodir pengaduan masyarakat dan membawa masalah ini ke jalur hukum jika diperlukan,” pungkasnya.

Kasus dugaan pengoplosan bahan bakar ini menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya yang luas bagi pengguna kendaraan dan lingkungan.

Konsumen diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi praktik serupa di daerah masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog