Perubahan Tata Ruang Kota Banjarbaru Berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2024, Ada Pergeseran Fungsi Kawasan

by
18 Maret 2025
Kabid Tata Ruang PUPR Kota Banjarbaru, Eryek Triandoko saat memperlihatkan peta tata ruang terbaru. (Foto : Suroto/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru telah melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarbaru.

~ Advertisements ~

Menurut Kabid Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum.dan Penataan Ruang (PUPR) Eryek Triandoko mengatakan perubahan tersebut berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2024, yang menggantikan Perda sebelumnya, yakni Perda Nomor 13 Tahun 2014.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Revisi ini akan berlaku untuk periode 2024 hingga 2034 dan menyentuh berbagai aspek penting, terutama dalam hal pola ruang dan kawasan strategis di Kota Banjarbaru,” jelasnya, Senin (17/03/2025).

~ Advertisements ~

Salah satu perubahan signifikan dalam RTRW yang baru adalah pergeseran fungsi beberapa kawasan.

~ Advertisements ~

Beberapa area yang sebelumnya ditetapkan sebagai kawasan pertanian kini beralih menjadi kawasan permukiman, sementara kawasan permukiman juga mengalami perubahan menjadi area pertanian atau kawasan holtikutira.

“Perubahan ini tentunya berdampak pada pengelolaan ruang dan pengaturan pembangunan kota,” jelasnya.

Eryek menjelaskan bahwa revisi RTRW ini sudah disusun dengan cermat dan disetujui oleh Kementerian atau Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Tata Ruang Nasional (LBPN).

“Dengan demikian, peraturan ini diterbitkan sebagai acuan revisi tata ruang yang lebih relevan dengan kebutuhan dan kondisi terkini,” ungkapnya.

Salah satu perbedaan mencolok antara RTRW yang lama dan yang baru adalah penghilangan istilah kawasan kepadatan tinggi, sedang, dan rendah dalam peraturan yang sebelumnya.

“Dalam Perda yang baru, hanya ada klasifikasi kawasan perumahan yang lebih rinci, yang akan dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang saat ini masih dalam tahap penyusunan,” imbuhnya.

Saat ditanya apa dampak bagi masyarakat, Eryek menjelaskan perubahan itu dapat memengaruhi proses perizinan pembangunan.

Sebelumnya, beberapa pengembang dan warga mungkin merasa kebingungan karena ada kawasan yang tidak terakomodasi dengan baik dalam RTRW yang lama. Namun, dengan adanya revisi ini, pemerintah kota berusaha untuk lebih memperhatikan hak atas tanah masyarakat dan memastikan bahwa perizinan yang dikeluarkan sesuai dengan tata ruang yang baru,” tegasnya.

Perubahan teraebitenurit Eryek pemerintah ttelah melakukan berbagai sosialisasi kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media elektronik dan digital.

Sosialisasi itu, ujar Eryek bertujuan agar para pengembang dan masyarakat memahami perubahan tersebut dan dapat mengikuti prosedur yang tepat dalam pengajuan perizinan.

“Sementara itu, bagi mereka yang merasa dirugikan atau tidak setuju dengan penetapan tata ruang yang baru, pemerintah kota menyediakan forum penataan ruang untuk menyelesaikan sengketa ruang. Forum ini akan menjadi tempat bagi masyarakat untuk mengajukan laporan dan menyelesaikan masalah terkait perizinan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog