Petugas Gabungan Amankan Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Banjar

by
2 April 2026
ilustrasi penambangan emas ilegal. (Foto : ilustrasi google)

NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Tim Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan dan Satreskrim Polres Banjar mendatangi lokasi aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Tanjung di Banjar Selasa (31/3/2026.

Seketika suasana di kawasan tersebut menjadi sedikit berbeda bahkan para pekerja tambang emas terlihat cemas.

~ Advertisements ~

Dilansir dari Banjarmasin Post.co.id, bahwa aktivitas para pekerja yang tengah mengolah material tambang kaget karerna petugas datang melakukan penertiban dan aktivitas penambangan yang berlangsung di kawasan hutan konservasi itu pun langsung dihentikan.

0perasi penertiban dilakukan selama dua hari yaitu pada Senin (30/3/2026) dan Selasa (31/3/2026) dilakukan oleh Tim Pengamanan Kawasan Hutan setelah menerima arahan dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Fathimatuzzahra SHut MP.

~ Advertisements ~

Kepala Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Dishut Kalsel, Rudiono Herlambang SHut, ketika dikonfirmasi Rabu (1/4/2026) menegaskan, penanganan kasus ini tidak akan berhenti pada tahap penertiban di lapangan saja.

“Kasus ini akan kami lanjutkan ke tahap penyidikan lebih lanjut. Kami tidak akan membiarkan ekosistem Tahura Sultan Adam rusak akibat aktivitas ilegal yang merugikan lingkungan dan negara,” tegasnya.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Untuk diketahui,dalam melakukan inspeksi di lapangan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan juga di-back up oleh Satrekrim Polres Banjar yaitu Kanit Tipditer Polres Banjar Ipda M Rizki.

~ Advertisements ~

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sejumlah pekerja masih beraktivitas di area tambang, setelah itu npihak petugas melakukan pendataan terhadap para pekerja tambang.

~ Advertisements ~

Dari hasil pendataan, para pekerja diketahui berasal dari beberapa desa sekitar, di antaranya Desa Tanjung, Riam Pinang, Bentok dan Kiram.

Sempat terjadi ketegangan saat para petugas meminta para pekerja mengehentikan aktivitas penambangan, serta harus mengosongkan lokasi yang dijadikan tempat penambangan dengan tenggat waktu tiga hari.

~ Advertisements ~

Saat pnertiban juga diikuti dengan penyitaan berbagai peralatan yang digunakan untuk kegiatan tambang ilegal, termasuk sebuah genset berkapasitas 3.000 watt dan beberapa peralatan lain turut diamankan petugas dari lokasi.(nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog