Kurang tiga hari lagi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia akan digelar serentak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tepatnya Rabu, 27 November 2024, tidak terkecuali dengan Kota Banjarbaru.

Ada hal yang mengejutkan, setelah beberapa waktu lalu pasangan nomor urut 02 di diskualifikasi dari kontestasi Pilkada Kota Banjarbaru dan hanya menyisakan satu pasangan, namun ternyata surat suara yang akan digunakan dalam Pilkada tidak dicetak ulang.


Kali ini saya akan bicara soal surat suara yang tidak dicetak ulang, mestinya karena satu pasangan didiskuakifikasi akan ada kotak kosong di samping gambar pasangan yang masih berhak ikut kontestasi.
Tidak dicetaknya lagi surat suara baru menimbulkan banyak pertanyaan masyarakat, pasalnya masyarakat bepikir bahwa surat suara yang ada dan digunakan kotak pasangan yang didiskualifikasi adalah gambaran kotak kosong.
Kalimat itu juga pernah dilontarkan oleh salah satu Komisioner KPU Kalsel bahwa mencoblos gambar pasangan nomor urut 02 yaitu Aditya-Habib yang audah didiskualifikasi tetap dianggap kotak kosong.
Dengan begitu, calon yang lolos masih harus memerlukan 50 persen plus satu untuk menduduki jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru lima tahun mendatang.
Namun yang terjadi setelah munculnya Keputusan Komisi Pemilihan Umun RI nomor 1774 tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang ditetapkan pada 23 November 2024, maka pemilihan kepala daerah di Kota Banjarbaru dan mungkin daerah lain tanpa kotak kosong.
Peraturan yang diterbitkan KPU RI setebal 154 halaman itu pada halaman 76 poin 5 dan 6 dengan jelas menyatakan bahwa apabila masyarakat mencoblos pada gambar calon yang didiskualifikasi maka dinyatakan suara rusak.
Secara lengkapnya dalam poin 5 tertulis “Dalam hal Ketua KPPS menemukan Surat Suara Pemilihan yang dicoblos satu (1) kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto atau nama pasangan calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan suara pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.”
Sedangkan pada poin 6 secara gamblang tertulis “Dalam hal Ketua KPPS menemukan Surat Suara Pemilihan yang dicoblos satu (1) kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto atau nama pasangan calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan suara pada surat suara tersebut dinyatakan sah untuk salah satu pasangan calon yang tidak dibatalkan”.
Penyelenggara pemilu sepertinya tidak lagi memberikan ruang demokrasi bagi masyarakat yang tentunya juga mempunyai pilihan lain, dengan keputusan itu tentunya Kota Banjarbaru tahun 2024 ini pasangan calon yang tidak dibatalkan akan sangat diuntungkan.
Pesta demokrasi yang menelan anggaran miliaran itu memaksa masyarakat tertuju pada satu pilihan, dan apakah ini masih bisa disebut pesta demokrasi. Bagaimana menurut anda?