NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Lembaga Pemantau Pemilihan dari DPD Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI), Syarifah Hayana.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Riya Apriyanti, S.H, dalam sidang yang digelar pada Senin (2/6/2025).


Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Selain itu, penetapan Syarifah Hayana sebagai tersangka oleh Polres Banjarbaru dinilai telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan didukung dengan alat bukti yang cukup.
“Permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima, atau ditolak seluruh dalil pemohon. Biaya perkara dibebankan kepada pemohon,” ujar hakim dalam sidang yang turut dihadiri oleh Panitera Pengganti Prayaga, S.H.
Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Syarifah Hayana atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polres Banjarbaru. Ia diduga melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, terkait larangan bagi pengurus lembaga pemantau pemilihan.
Kuasa hukum Syarifah Hayana dari Tim Hanyar, M Pazri, menyampaikan kekecewaannya atas putusan tersebut.
“Dalam pertimbangan hakim tadi seperti bersayap. Di satu sisi tidak menerima eksepsi, di sisi lain menolak permohonan praperadilan. Menurut kami, ini kabur,” ujar Pazri kepada wartawan usai sidang.
Meski demikian, Pazri menyatakan pihaknya tetap menghormati keputusan pengadilan dan akan terus mendampingi kliennya selama proses hukum berjalan.
“Setidaknya harapan kami ke depan, baik kepolisian maupun kejaksaan bisa lebih bijak dalam menangani kasus ini. Kami akan terus mendampingi Ibu Syarifah di setiap tahapan proses hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono menyambut baik putusan hakim tersebut.
“Keputusan hakim memperkuat keyakinan kami bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Kami akan melanjutkan penyidikan hingga tuntas,” tegas AKP Haris.
Ia juga memastikan bahwa pihak kepolisian tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan akan melindungi hak-hak tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.