NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) berhasil mengungkap praktik judi online (judol) yang dilakukan oleh lima orang di sebuah rumah kontrakan di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Dilansir dari iNews.Id, para pelaku yang bukan bandar, berhasil meraup keuntungan hingga Rp50 juta dalam setahun dengan modus unik yang mereka sebut “ternak akun”.

Kelima pelaku yang ditangkap adalah RDS (32), EN (31), DA (22) warga Bantul, NF (25) dari Kebumen, dan PA (24) dari Magelang. Mereka memanfaatkan algoritma situs judi online yang memberikan kemenangan awal kepada pemain baru.

“RDS bos-nya. Dia menyiapkan link situsnya, dia mencari, kemudian menyiapkan PC, dan menyuruh empat karyawan untuk memasang judi online. Dia (RDS) cari promosi di situs-situs judi online,” jelas Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto, Rabu (6/8/2025).
Mereka mengelola 40 akun judi online secara bersamaan. Setelah memenangkan bonus awal, mereka langsung menarik uangnya (withdraw) dan membuat akun baru. Proses ini diulang terus menerus.
“Kartunya (nomor telepon) diganti-ganti untuk mengelabui sistem IP Address. Tak hanya mengambil keuntungan fee akun baru, juga memainkan modal yang ada di dalam, termasuk bonus. Kalau untung withdraw, kalau kalah buka akun baru,” tambah Kanit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra.
Setiap pemain mampu mengoperasikan 10 akun berbeda dalam sehari untuk menghindari pelacakan sistem.
Dengan modus ini, mereka berhasil meraup omzet hingga Rp50 juta. Pelaku lain menerima gaji mingguan sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.
Setelah ditetapkan tersangka, kelima pelaku dijerat pasal berlapis. Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (nw)