NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap praktik pengoplosan pupuk ilegal dalam operasi Satgas Pangan yang digelar di sebuah gudang kawasan Jalan Trikora, Landasan Ulin Selatan, Kota Banjarbaru.


Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama satu bulan terakhir oleh Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel. Puncaknya, pada Senin (21/4/2025), petugas mendapati 11 pekerja tengah melakukan aktivitas mencurigakan di dalam gudang.


“Petugas mendapati adanya kegiatan pengoplosan pupuk, di mana para pekerja memindahkan isi pupuk jenis NPK merek Mahkota ke dalam karung yang menyerupai kemasan serupa, serta melakukan pengemasan ulang pupuk merek Phonska Max ke dalam karung Mahkota,” ungkap Kasubdit Indagsi, AKBP Amin Rovi, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (23/4/2025).

Lebih lanjut, AKBP Amin menjelaskan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung selama enam bulan. Pupuk-pupuk oplosan tersebut direncanakan akan didistribusikan ke wilayah Hulu Sungai Selatan.

“Pupuk yang berasal dari Jawa Timur dan semestinya langsung dikirim ke lokasi tujuan, justru dialihkan ke gudang ini untuk dioplos. Isinya diganti menggunakan pupuk Phonska Max,” bebernya.
Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan ratusan karung pupuk dalam berbagai kemasan, mesin jahit, kabel ties, benang jahit, dokumen pengiriman dari PT. Sentana Adidaya Pratama, serta kendaraan pengangkut.
Para pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) huruf b UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar,” tegas AKBP Amin.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap aktor utama dan jaringan distribusi yang terlibat.
Polda Kalsel juga mengimbau masyarakat, khususnya para petani, untuk lebih waspada terhadap peredaran pupuk oplosan yang bisa merugikan sektor pertanian.