NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Kasus produksi Minyakita yang diduga ada masalah mendapat atensi Satgas Pangan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Hal itu dibuktikan dengan pengungkapan produksi minyakita palsu yang produknya telah beredar di kota Banjarmasin.


Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, didampingi Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar melakukan press rilis secara langsung di depan toko Ibak, jalan lingkar Selatan, Banjarmasin, Senin (24/3/2025).
Yudha mengatakan, hasil temuan tersebut merupakan upara gencar dan pengecekan oleh satgas pangan yang dilakukan mulai dari pasar hingga distributor.
“Tim juga mengumpulkan informasi dari masyarakat. Dari ungkap kasus ini Total 3.263 Liter Minyakita kami sita, dari empat toko yang ada di wilayah Banjarmasin,” terang Kapolda.
Ia mengungkapkan telah mengamankan satu orang tersangka, dari keterangan Kapolda pelaku mengemas minyak goreng curah ke dalam kemasan berlabel minyak kota ukuran satu liter.
“Pelaku juga mengurangi volume lebih sedikit dari seharusnya, kemasan satu liter hanya berisi 800 milimeter. Saat ini tersangka diamankan Ditreskrimsus Polda Kalsel, kami lakukan pemeriksaan dan kami dalami serta kami kembangkan. Produksinya minyak palsu ini di Banjarbaru, beroperasi dari Januari sampai sekarang,” ujar Kapolda.
Kapolda menerangkan bahwa para pelaku menjual Minyakita palsu dengan harga lebih murah dari harga HET Minyakita asli, sebab sudah tertera harga perliter Rp 14.000 per liter.
“Sementara yang asli dijual Rp 15.700.,” jelasnya.
Kapolda juga menjelaskan, tersangaka terancam melanggar pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan/atau c dan/atau g dan/atau i Undang – undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Pelaku dapat dijerat dengan Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah),” jelasnya.
Di sisi lain, Ibak merupakan korban dari pelqku pengoplosan Minyakita salah mengaku sudah mengetahui jika produk yang mereka jual tidak sesuai dengan takaran dalam kemasan.
“Memang ada laporan dari pembeli jika produk kami kurang takarannya., Kami tarik semua produk yang dijual dan ditukar, tetapi keburu diamankan pihak kepolisian” jelasnya.
Ia menjelaskan kalau dirinya sempat membeli sebanyak 100 karton, mengaku merasakan kerugian karena produk yang dia beli juga tidak dalam harga yang murah.
“Harganya malah lebih tinggi dari harga Minyakita yang asli. Kami membeli harga 188ribu perkarton dan menjual 190 ribu. Kerugian saya sekitar Rp8 juta karena sisa produk yang belum terjual sebanyak 47 karton,” tandasnya.