NEWSWAY.ID, BARABAI – Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis Karisoprodol.

Tersangka bernama RM (36) , ditangkap di rumahnya di Desa Banua Hanyar, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada hari Minggu tanggal 21 April 2024.


Kasi Humas Polres Hulu Sungai Tengah, IPTU Akhmad Priadi, menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi obat-obatan yang diduga mengandung narkotika.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan RM beserta barang bukti berupa puluhan butir obat tablet warna putih yang diduga mengandung Karisoprodol.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti termasuk obat-obatan, uang tunai, serta barang elektronik.

Sementara itu warga sekitar rumah RM, A sempat bingung apa yang dijual oleh RM , dan sempat juga mencegat pembeli dan melihat apa yang dibeli.
“Pernah beberapa hari yang lalu saya mencegat seseorang yang habis dari rumah RM, saya lihat itu cuma obat, bukan sabu, saya tanya orang itu, obat apa ini, dia pun menjawab cuma obat sakit badan, saya pun mempersilahkan dia pergi” ujar A menceritakan kepada reporter newsway.id pada Senin malam (22/4/2024).
Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Jimmy Kurniawan menghimbau kepada masyarakat untuk terus aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memerangi peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Hulu Sungai Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.