NEWSWAY.ID, KOTABARU – Polres Kotabaru kembali menangkap tersangka pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Kotabaru, pekan lalu.


Menurut keterangan Kapolres Kotabaru, AKBP Dr. Tri Suhartanto yang dirilis pada Senin (6/11/23), telah terjadi penangkapan dua orang tersangka pengedar Narkotika jenis sabu, pelaku diamankan di dua lokasi yang berbeda, tepatnya satu orang yakni RY di rumahnya sementara satu orang tersangka lainnya diamankan ditempat billiard, Desa Serongga, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kab. Kotabaru.



Dari hasil penangkapan, telah diamankan sejumlah barang bukti di antaranya 3 plastik klip berisi serbuk kristal berwarna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor total 5,82 gram.

Selain itu, juga diamankan, 1 buah pipet kaca,1 buah bong atau alat isap sabu dari botol plastik, dan dua buah handphone.

Dari sejumlah bukti yang didapatkan, kepolisian menetapkan tersangka yang berinisial RY dan EW, selanjutnya digiring ke Mapolres Kotabaru untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Dengan penangkapan tersangka pengedar Narkotika ini, berarti di wilayah Kabupaten Kotabaru masih ada penyalahgunaan obat-obatan terlarang, maka dari itu diimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati,“ ungkap Kapolres.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1), lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun