NEWSWAY.CO.ID, JAWA TENGAH – Polisi telah menetapkan pelaku pencabulan terhadap siswa SMA laki-laki yang tengah menjalani praktik kerja lapangan (PKL). Tersangka berinisial SW diketahui merupakan salah satu petinggi sebuah kantor lembaga pengelola zakat di Kabupaten Banyumas.
Penetapan tersebut setelah dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik Sat Reskrim Polresta Banyumas. Meski begitu polisi menyebut tersangka belum ditahan.
“Sudah hasil gelar perkaranya. Sudah kita tetapkan tersangka. Kemarin ya gelarnya. Nanti kita lakukan pemanggilan terhadap dia, terhadap tersangka. Belum ditahan, kalau tahan kan nanti pertimbangan penyidik,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, Kamis (22/1/2026).
Polisi menjerat tersangka SW dengan pasal 76 e juncto pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tegasnya.
Sebelumnya, seorang siswa SMA laki-laki yang tengah menjalani praktik kerja lapangan (PKL) diduga menjadi korban pelecehan seksual di sebuah kantor lembaga pengelola zakat di Kabupaten Banyumas dan mencuat ke publik.
Korban diduga dilecehkan oleh pria berinisial SW yang menjadi salah satu petinggi lembaga tersebut.
Ayah korban mengungkapkan, dirinya baru mengetahui peristiwa itu setelah ada seseorang yang datang ke rumahnya dan menyampaikan anaknya akan dijadikan saksi dalam sebuah perkara.
“Anak saya PKL dari sekolah. Pertama kali saya dengar itu dari kakaknya seseorang yang PKL juga di kantor lembaga itu datang ke rumah saya katanya mau dijadikan saksi. Karena anak saya tidak cerita apa-apa ke saya,” ungkap ayah korban saat Selasa (20/1/2026).
Ayah korban mengaku mulai curiga karena perubahan sikap anaknya yang menjadi murung dan pendiam. Saat ditanya, anaknya selalu menghindar dan tak mau bercerita. Hingga akhirnya, saat mendatangi kantor kuasa hukum pelapor, korban baru berani mengungkapkan apa yang dialaminya.
“Polahnya anak saya agak beda. Jadi agak murung dan pendiam. Terus saya tanya ke anak saya apa benar kayak gini. Cuma dia kan nggak ngomong. Terus waktu datang ke tempat Pak Bimas ini dia baru mau cerita dan saya baru tahu. Di situ saya sangat terpukul sekali,” ujarnya.
Menurut ayah korban, peristiwa dugaan pelecehan itu terjadi di ruangan kantor terlapor pada November 2024. Saat itu, korban yang masih duduk di kelas 3 SMA diminta mengerjakan tugas hanya berdua dengan terlapor.
“Kejadiannya di ruangan kantornya. Jadi informasinya disuruh garap tugas-tugas di ruangan cuma berdua. Itu kejadian bulan November 2024,” jelasnya.
Selama enam bulan PKL di tempat tersebut, korban disebut terus memendam peristiwa itu seorang diri. Dari sekolahnya, ada dua siswa yang PKL di lokasi yang sama, namun yang satu perempuan dan tidak mengalami kejadian serupa.
“Anak saya jadi murung, pendiam, kalau ditanya itu selalu menghindar. Anak saya PKL di sana enam bulan. Dari sekolah anak saya yang PKL di situ ada dua orang. Cuma yang satu perempuan, jadi malah aman,” pungkas ayah korban. (nw)
Reporter : Suho
