Polres Balangan Terus Buru Pelaku Pembuangan Bayi di TPA Batu Merah

by
16 Oktober 2025
Kasat Reskrim Polres Balangan, Iptu Joko Supriyadi. (Foto: nasrullah/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BALANGAN – Polres Balangan masih terus memburu pelaku di balik kasus tragis penemuan jasad bayi perempuan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batu Merah, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan. Berdasarkan hasil autopsi di RS Bhayangkara Banjarmasin, bayi tersebut dipastikan lahir dalam kondisi hidup sebelum meninggal akibat tindak kekerasan.

Kasat Reskrim Polres Balangan Iptu Joko Supriyadi, saat ditemui di Aula Pesat Gatra Mapolres Balangan, Kamis (16/10/2025) mengatakan, pemeriksaan forensik menemukan tanda-tanda kekerasan serius pada tubuh korban.

“Dari hasil autopsi, ditemukan luka berat seperti hidung patah dan bagian belakang kepala remuk. Hal ini menunjukkan bayi sempat hidup sebelum mengalami kekerasan yang menyebabkan kematian,” ujarnya.

Penemuan jasad bayi pertama kali terjadi pada Kamis (9/10/2025), saat seorang pemulung bernama Rudi menemukan kantong plastik mencurigakan di antara tumpukan sampah di TPA Batu Merah. Setelah dibuka, kantong tersebut berisi jasad bayi yang diduga ikut terbawa bersama sampah nonmedis dari RSUD Datu Kandang Haji Balangan.

Peristiwa itu langsung memicu penyelidikan intensif. Petugas kepolisian memasang garis polisi di lokasi, menelusuri sumber sampah, serta memeriksa rekaman CCTV dari rumah sakit dan area sekitarnya.

“Enam saksi sudah kami periksa, termasuk tenaga kesehatan dan petugas pengangkut sampah. Namun, pelaku masih dalam proses pengejaran,” jelas Joko.

Ia juga meluruskan kabar yang sempat beredar di media sosial bahwa orang tua bayi merupakan anak di bawah umur. “Informasi itu tidak benar. Kami sudah verifikasi dan memastikan bahwa isu tersebut hoaks,” tegasnya.

Penyidik kini fokus menelusuri kemungkinan bahwa jasad bayi dimasukkan ke dalam bak sampah oleh pihak luar sebelum terangkut ke TPA. Semua bukti tengah dianalisis untuk mengungkap siapa pelaku yang tega melakukan tindakan keji tersebut.

“Kasus ini menjadi perhatian serius. Korbannya adalah bayi yang lahir hidup namun justru menjadi korban kekerasan. Kami akan kejar siapa pun yang terlibat,” kata Joko.

Pelaku nantinya dapat dijerat dengan Pasal 80 Ayat (4) Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 306 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.

Sementara itu, jasad bayi masih berada di rumah sakit untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Kami meminta masyarakat turut membantu. Bila ada yang mengetahui atau mencurigai sesuatu, segera lapor. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti,” tandasnya. (nw)

Reporter : Nasrulah

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog