NEWSWAY.ID, MARTAPURA – Sat Resnarkoba Polres Banjar Polda Kalsel melaksanakan konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika pada Kamis (21/11/2024) pagi.


Acara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Banjar, AKBP M. Ifan Hariyat, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Tatang Supriyadi, dan Sekretaris MUI Kabupaten Banjar, H. Ahmad Fauzan.



Dalam keterangannya, Kapolres Banjar menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut program 100 hari Presiden RI bertajuk Astacita.

“Program ini bertujuan mencegah dan meminimalisir penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Banjar,” ujar AKBP M. Ifan Hariyat.

Sat Resnarkoba Polres Banjar berhasil mengungkap peredaran narkotika dengan menyita barang bukti seberat 301,26 gram.
Jika dikonversi, nilai barang haram tersebut mencapai Rp 451,89 juta dengan harga pasaran Rp 1,5 juta per gram.
Barang bukti tersebut dimusnahkan secara simbolis sebagai bentuk komitmen Polres Banjar dalam memberantas narkotika.
Perwakilan MUI Kabupaten Banjar, H. Ahmad Fauzan, mengapresiasi kinerja Polres Banjar dalam mengungkap kasus narkotika dan berkomitmen memberantas peredaran barang haram di daerah ini.
“Kami berterima kasih kepada Polres Banjar atas upaya luar biasa mereka. Kami juga mengimbau masyarakat Kabupaten Banjar untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika, yang tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga keluarga dan lingkungan sekitar,” ujar Fauzan.
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika serta memperkuat komitmen bersama dalam memberantas peredarannya.