NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Kepolisian Resor Banjar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pengeroyokan yang berujung meninggalnya seorang pria di Gang Abadi RT 009, Desa Indrasari, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pendopo Tathya Dharaka Polres Banjar, Senin (15/12/2025).
Konferensi pers dipimpin Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, didampingi Wakapolres Banjar Kompol Faisal Amri Nasution, KBO Satreskrim Iptu Sumari, serta Kapolsek Martapura Ipda M. Zulkifli.
Kapolres Banjar memaparkan, insiden bermula pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 07.00 Wita. Saat itu, korban bernama M. Hidayat, warga Jalan Darussalam Gang Rahmat, mendatangi salah satu terduga pelaku yang sedang memberi makan anjing peliharaannya. Korban kemudian membawa sepeda motor sambil memacu gas, yang memicu emosi pelaku.
Sekitar pukul 09.00 Wita, situasi sempat mereda setelah kedua pihak berdamai dan saling memaafkan. Namun, ketegangan kembali muncul ketika korban mendatangi pelaku dan melemparkan uang sebesar Rp10.000 ke arah wajahnya.

“Tindakan tersebut membuat emosi tersangka kembali memuncak hingga terjadi cekcok lanjutan,” kata AKBP Fadli.
Perselisihan tersebut berujung perkelahian. Bahkan korban disebut sempat menantang pelaku, sehingga terjadi aksi saling kejar di sekitar lokasi kejadian.
“Dalam rangkaian kejadian itu, tersangka melakukan penikaman sebanyak dua kali yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan dua orang yang terlibat. Satu orang berinisial MH telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu pelaku lainnya berinisial A masih dalam pengejaran petugas dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(nw)
