Polres Banjarbaru Amankan Jaringan Narkoba, Diduga Komplotan Fredy Prama, 12 Kilo Sabu Senilai Rp7,8 Miliar Disita

by
14 Juli 2025

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru mencetak prestasi gemilang dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika. Tak tanggung-tanggung, dari hasil pengembangan Operasi Anti Narkotika (ANTIK), polisi berhasil menggagalkan peredaran lebih dari 12 kilogram sabu-sabu yang diperkirakan senilai Rp7,8 miliar dan menyelamatkan sekitar 149.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda saat konfresi pers Senin (14/07/2025) mengatakan pengungkapan kasus ini dimulai pada 3 Juli 2025 pukul 02.00 Wita, saat petugas mengamankan dua orang tersangka, R (34 tahun) dan S (40 tahun), di wilayah Desa Pasar Kamis, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
“Dari tangan keduanya, polisi menyita 16 paket sabu-sabu dengan berat bersih 42,56 gram. Hasil interogasi terhadap tersangka R membawa penyidik pada pelaku lain berinisial MR (23 tahun) di Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala. MR ditangkap keesokan harinya, 4 Juli 202* pukul 17.30 Wita, saat membawa sabu-sabu seberat 99,08 gram,” terangnya dihadapan sejumlah awak media.

~ Advertisements ~

Ia menambahkan pengembangan kasus berlanjut hingga ke sebuah rumah di Jl. Garis 1, Desa Semangat Dalam, yang menjadi lokasi penyimpanan sabu. Hasil penggeledahan di tempat tersebut, polisi menemukan 12,01361 kilogram sabu-sabu siap edar.

“Ketiga tersangka dan seluruh barang bukti kini diamankan di Mako Polres Banjarbaru untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

~ Advertisements ~

Sementara itu Kasatresnarkoba, AKP Deny Juniansyah menyebut jaringan ini diduga kuat terafiliasi dengan sindikat besar Fredy Pratama, yang dikenal sebagai salah satu pengendali narkoba lintas provinsi.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal hukuman mat,” tegasnyaa.

Deny menambahkan Operasi ANTIK tahun 2025 ini pihaknya berhasil mengaankan sebanyak 25 Pelaku dan Hampir 200 Gram Sabu.

“Tak hanya pengungkapan besar tersebut, Operasi ANTIK yang digelar sejak 17 hingga 30 Juni 2025, juga berhasil mengungkap 23 kasus narkoba lainnya dengan total 26 tersangka terdiri dari 24 laki-laki dan 2 perempua,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa Polres Banjarbaru menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Keberhasilan ini bukan hanya capaian statistik, melainkan bentuk nyata perlindungan terhadap generasi muda dari bahaya narkoba.

“Ini adalah bukti bahwa kami tidak main-main dalam pemberantasan narkoba. Kami akan terus memburu pelaku dan memutus mata rantai jaringan hingga ke akar-akarnya,” tutupnya.(nw)

Dari operasi itu, Polres Banjarbaru dan jajaran berhasil menyita: 189,5 gram sabu-sabu 69 butir ekstasi berlogo RR warna biru Rinciannya sebagai berikut: Satresnarkoba Polres Banjarbaru : 13 kasus, 16 pelaku, 167,9 gram sabu & 61 butir ekstasi Polsek Banjarbaru Utara : 2 kasus, 2 pelaku, 10,18 gram sabu Polsek Cempaka : 3 kasus, 3 pelaku, 6,65 gram sabu Polsek Liang Anggang : 3 kasus, 3 pelaku, 12,8 gram sabu & 8 butir ekstasi Polsek Aluh-aluh : 1 kasus, 1 pelaku, 1,04 gram sabu Polsek Beruntung Baru : 1 kasus, 1 pelaku, 1,11 gram sabu

Latest from Blog